eQuator.co.id – Sambas-RK. Sat Reskrim Polres Sambas menyita kurang lebih sembilan ton gula pasir asal Malaysia dan dua unit truk KB 8906 PB dan KB 9873 PA.
Dua kendaraan itu digunakan untuk mengakut gula pasir dari perbatasan Jagoi Babang, Bengkayang yang ditangkap polisi, Kamis (3/3) pukul 17.00 di Jalan Raya Desa Sungai Palah, Kecamatan Galing. Saat ini barang bukti dan tersangka bernama Julkabri alias Kojang bin Taufik, 38, warga Dusun Peluntan, Desa Sejiram, Kecamatan Tebas, mendekam di tahanan Mapolres Sambas.
“Sebelumnya kita mendapat informasi dari warga, sering ada pengakutan gula dari Jagoi Babang, Bengkayang menuju Kabupaten Sambas melintasi jalan perkebunan sawit. Hasilnya kita mengamankan mereka,” kata Kapolres Sambas AKBP Sunario melalui Kasat Reskrim AKP Eko Mardianto, Senin (7/3).
Berdasarkan LP No: LP/40/III/2016/Res Sambas tanggal 3 Maret 2016, tersangka membawa gula melalui jalan perkebunan, untuk mengelabui petugas.
Kasus ini masih dalam pengembangan polisi. Polisi akan memeriksa saksi, serta berkoordinasi dengan saksi ahli Dinas Koperasi, UMKM, Industri dan Perdagangan (Diskumindag) Sambas. “Tersangka dijerat pasal 91 subsider pasal 142 UU RI No. 18 Th 2012 tentang pangan dan pasal 62 subsider pasal 8 UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tegas AKP Eko. (edo)