eQuator.co.id – Sambas-RK. Uang minyak memang berlemak. Tak heran, ada daerah yang aparatnya tegas, ada juga yang terkesan menutup mata. Ketika di Kabupaten Sintang pengantre menggunakan jeriken dibiarkan membeli BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), di Kabupaten Sambas malah dilibas polisi.
Dalam rangka melaksanakan Program Prioritas Kapolri (P2K) dan Pembentukan Satgas Barang Bersubsidi di wilayah hukum Polres Sambas, jajaran Satuan Reskrim meringkus Aa, 35 warga Dusun Siatung, Desa Parit Baru, Kecamatan Selakau, Rabu (24/2).
Pelaku AA diciduk sekitar pukul 16.00, dengan barang bukti 875 liter solar yang dia timbun. Polisi juga menyita tangki siluman di kediamannya, setelah mendapat informasi dari warga, terkait adanya penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Kapolres Sambas, AKBP Sunario melalui Kasat Reskrim AKP Eko Mardianto menjelaskan, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Sambas. “Tersangka ditangkap, setelah kepolisian mendapat informasi adanya penimbunan BBM,” kata Eko, Jumat (26/2).
Barang bukti lainnya yang disita, satu unit pikap Chevrolet cokelat dengan Plat Nomor AA 1823 RB, 19 jeriken plastik berisikan BBM jenis solar sebanyak 35 liter per jeriken. Solar dijeriken yang ditimbun 665 liter, dan satu drum plastik yang berisikan 210 liter solar. Total barang bukti BBM yang disita kurang lebih 875 liter solar.
“Tersangka terbukti melakukan penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan dan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Melanggar pasal 55 Jo 53 huruf C, UU RI No. 22 tahun 2001. Pelaku terancam hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dengan denda Rp60 miliar,” tegas Eko. (edo)