eQuator.co.id – Sintang-RK. Ternyata tidak hanya Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Pontianak saja yang melanggar jam operasional. Di Sintang, pengusaha hiburan malam juga melakukan pelanggaran serupa.
Satuan Sabhara dan Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang melakukan razia di THM kawasan Kota Sintang, memastikan tidak ada pengunjungnya yang mengkonsumsi maupun memanfaatkan tempat hiburan itu untuk transaksi Narkoba. Razia digelar Kamis (17/2) malam di Karaoke Romeo KTV dan Damoz, Jalan Lintas Melawi.
Di Karaoke Damoz, satu persatu room diperiksa petugas. Para pengunjung diminta mengeluarkan identitasnya. Hasilnya, petugas tidak menemukan adanya penyalahgunaan Narkotika ataupun peredaran Narkoba. Petugas kembali bergeser di Karaoke Romeo KTV. Polisi melakukan pemeriksaan yang cukup intens. Di THM ini petugas menemukan para pengunjung menenggak minuman beralkohol, padahal dilarang.
Meskipun begitu, tidak ada satu pun pengunjung yang terjaring. Mereka tidak ditemukan mengonsumsi Narkoba, hanya minuman beralkohol di Karaoke Romeo KTV.
Kasat Shabara Polres Sintang, Iptu Ya’ Yanto mengimbau pemilik usaha karaoke di Sintang benar-benar menaati izin yang telah disepakati atara pelaku usaha dengan pemerintah daerah. “Seperti misalnya, karoake Family, tentu operasionalnya harus sesuai dengan perizinannya. Jangan di depannya Karaoke Family, tapi di dalamnya macam-mancam,” kata Yanto.
Polisi juga memeriksa jenis minuman beralkohol yang disediakan di THM. “Kita tidak ada menemukan minuman beralkohol golongan A. Meskipun tidak ditemukan, kita tetap meminta pelaku usaha untuk tidak menyediakan minuman tersebut kepada para pengunjungnya, khususnya di Romeo KTV dan Damoz,” tegas Yanto.
Yanto mengatakan, razia tersebut digelar dalam rangka operasi Antik. Sasaran target operasi itu, menekan peredaran Narkoba yang marak terjadi di THM.
Dalam gelar razia tersebut, tidak ditemukan apapun, seperti yang ditargetkan. “Hasilnya nihil, dua tempat yang kita razia, tidak ditemukan adanya peredaran Narkoba,” katanya.
Karaoke Romeo KTV melannggar izin jam oprasioanal, Iptu Ya’ Yanto mengaku bukan kewenangan Polres Sintang. Pemkab Sintang yang mesti menyikapinya. Polres akan berkoordinasi dengan Pemkab mengenai jam oprasional Karaoke Romeo KTV. “Kalau izin operasionalnya jam 00.00, maka taati itu. Jika dia tutup jam 02.00, maka itu salah,” ungkapnya.
Ketua Komisi A DPRD Sintang, Syahroni menegaskan, pelaku usaha khususnya Karaoke Romeo KTV agar menaati aturan yang telah dibuat pemerintah daerah. Jangan sampai aturan dipermainkan. “Kita minta pemilik Romeo KTV ikuti aturan pemerintah. Karena izin oprasional mereka itu hanya sampai jam 00.00, bukan jam 02.00,” tegas Roni sapaan akrabnya.
Roni membenarkan, Karaoke Romeo KTV yang tergolong baru beroperasi di Sintang telah melanggar izin jam operasional. “Dua malam yang lalu saya ada lewat di Lintas Melawi, itu sekitar pukul 02.00, mereka masih beroperasi dan kendaraan para pengunjung pun masih terlihat ramai di parkiran. Nah, ini yang salah,” tegasnya.
Roni meminta Pemkab bersikap tegas. Jangan sampai pelaku usaha terkesan kebal aturan. “Marilah sama-sama kita taati aturan dan prosedur dalam dunia usaha,” ungkapnya. (adx)