eQuator – NANGA PINOH-RK. Usai mendapatkan informasi dari masyarakat, jajaran Sat Reskrim Polres Melawi meringkus enam pelaku judi remi box di Gang Suka Damai, Desa Sidomulyo, Senin (25/1) sekitar pukul 17. 30. Mereka main judi di indekos milik Alan, juga pelaku judi.
“Kami menggerebek, memang benar ada kegiatan perjudian remi box yang dilakukan enam orang. Dua diantaranya perempuan. Kami membawa para pelaku ke Mapolres,” kata Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP Siswadi, SE, Kamis (28/1).
Keenam pelaku yang dibekuk, Ester, Sena, M. Kadri, Doyok, Sukardiman dan Alan. Polisi menyita barang bukti satu set kartu remi box dan 10 set kartu yang belum terpakai.
“Kita juga menyita uang Rp502 ribu di atas meja di depan para pelaku judi. Kini keenam pelaku sudah ditahan di sel Mapolres, menunggu proses hukum berikutnya,” ungkap AKP Siswadi. Para pelaku akan dijerat pasal 303 tentang perjudian. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara. (aji)