eQuator – Nanga Pinoh-RK. Hingga kini Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) yang merupakan kekayaan Kabupaten Melawi belum maksimal dikelola Pemerintah Kabupaten Melawi. Oleh karena itu, pemerintah perlu menetapkan HHBK unggulan Melawi. Supaya warga bisa mengelola kekayaan alam tersebut.
Ini sudah dipertegas dengan Peraturan Menteri Kehutanan No P.21/Menhut-II/2009 tentang Kriteria dan Indikator Penetapan Jenis Hasil Hutan Bukan Kayu Unggulan. Aturan ini sebagai tindaklanjut dari Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.35 /Menhut-II/2007 tentang Hasil Hutan Bukan Kayu.
“Pemerintah kabupaten dan pemerintah kota di seluruh Indonesia dituntut untuk menetapkan jenis HHBK unggulan. Penetapan ini untuk jenis tanaman yang diprioritaskan untuk dikembangkan, baik budidaya, pemanfaatan dan pengolahannya sampai dengan pemasarannya sehingga menjadi jenis HHBK yang dapat memberikan kontribusi ekonomi suatu daerah secara berkelanjutan,” ujar aktivis lingkungan, Jane Ridho, kemarin.
Menurutnya, HHBK unggulan ditetapkan berdasarkan beberapa kriteria yang mencakup kriteria ekonomi, biofisik dan lingkungan, kelembagaan, sosial dan kriteria teknologi. Artinya penetapan tersebut mesti disesuaikan dengan kondisi masyarakat dan kondisi lahan Melawi.
“Perlu diingat jenis HHBK unggulan dikelompokkan dalam tiga unggulan. Yakni unggulan nasional, unggulan provinsi dan unggulan lokal kabupaten atau kota setempat. HHBK unggulan tersebut dapat dipergunakan sebagai arahan dalam mengembangkan jenis HHBK di tingkat pusat dan daerah,” ulasnya.
Lebih jauh diterangkannya, penetapan jenis HHBK unggulan merupakan tahap evaluasi terhadap semua jenis HHBK yang akan ditetapkan menjadi jenis unggulan di suatu daerah. Jenis unggulan merupakan jenis HHBK yang menjadi prioritas untuk dikembangkan di daerah sehingga secara selektif pengembangannya akan lebih fokus dan terarah.
“Jenis HHBK unggulan ditetapkan di tiap kabupaten mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.35 /Menhut-II/2007 tentang Hasil Hutan Bukan Kayu. Penentuan unggulan dilakukan melalui pengukuran nilai indikator dari tiap kriteria untuk tiap jenis yang akan ditetapkan tingkat keunggulannya,” paparnya.
Aspek penilaian mencakup kriteria ekonomi, biofisik dan lingkungan, kelembagaan, sosial dan teknologi. Tiap kriteria diukur dalam bentuk nilai indikator sesuai standar dan selanjutnya ditetapkan jenis komoditas unggulan melalui tahapan; penetapan kriteria indikator dan nilai, pengumpulan data, pengolahan data dan penetapan nilai unggulan serta penetapan jenis HHBK unggulan.
“Artinya harus ada studi atau survei yang dilakukan di seluruh Melawi untuk menetapkan HHBK unggulan. Paling penting adalah penetapan HHBK sesuai dengan apa yang telah akrab oleh masyarakat,” ujarnya. (aji)