eQuator – Pontianak-RK. Kakek 60 tahun yang akrab disapa Pak Deh otaknya selalu ngeras ketika melihat bocah perempuan. Pikirannya pun lancar, mencari cara agar nafsunya terpenuhi, mengajak anak-anak bermain dokter-dokteran.
Pak Deh berinisial BTS ini mencabuli dua bocah perempuan sekaligus. Warga Sungai Raya—Kubu Raya ini melakukan kekerasan seksual terhadap Za (5 tahun) dan Zr (4 tahun) yang tak lain tetangganya.
Pencabulan terhadap kedua bocah ini bermula disaat Za dan Zr bermain di depan TV di kediaman Pak Deh. Tengah asyik bermain permainan anak seusia itu, Pak Deh kemudian mengajak kedua bocah tersebut bermain dokter-dokteran. Kedua bocah yang masih polos itupun larut dalam ajakan bermain oleh Pak Deh.
“Terlapor (Pak Deh) membuka celana kedua korban. Kemudian pelaku melakukan perbuatan tak senonoh,” kata Kompol Andi Yul Lapawesean, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Senin (4/1) sore.
Pencabulan ini terjadi sore hari sekitar pukul 16.00, Agustus 2015 lalu. Namun baru dilaporkan keluarga Za pada 2 Januari 2016. Dua hari kemudian disusul dengan laporan dari keluarga korban Zr. Usai menerima laporan, penyidik Unit PPA Satreskrim melakukan penyelidikan dan memintai keterangan pelapor dan sejumlah saksi.
Andi Yul mengatakan, Pak Deh belum ditangkap dan ditetapkan tersangka. Karena alat bukti yang dikumpulkan kepolisian masih belum cukup kuat. “Belum kita lakukan pemanggilan. Karena kita masih melengkapi alat bukti dulu. Sementara baru keterangan para pelapor dan dua saksi yang kita dapat. Masih kurang,” jelas Kompol Andi Yul.
Kedua korban pencabulan sudah divisum. Namun polisi belum menerima hasilnya. Jika terbukti Pak Deh melakukan pencabulan, maka dijerat pasal 76 E junto 82, Undang-Undang RI No 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, ke depan akan menggandeng pemerintah dan NGO anak, agar lebih fokus melakukan sosialisasi terkait Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Diharapkan anak diajarkan untuk tidak mudah percaya dan disentuh orang lain. Selain itu, diberi pemahaman terhadap anak, agar berani mengungkapkan apa saja yang mereka alami, diberi pemahaman agar mau melaporkan setiap kejadian yang menimpa anak. Sebab lanjutnya, sejauh ini, banyak kasus kekerasan terhadap anak yang terungkap setelah mereka mengalaminya berulang kali.
“Anak dan orangtua harus proaktif, karena faktanya hampir semua peristiwa tindak kekerasan tehadap anak diketahui atau dilaporkan setelah lama mengalaminya. Untuk itu anak harus berani bercerita, berani melaporkan, agar kejadian kekerasan atau pelecehan tidak terus menerus terjadi,” tegas Kombes Pol Tubagus. (oxa)