eQuator – Pontianak-RK. Warga Desa Lingga, Kecamatan Sungai Ambawang—Kubu Raya menangkap Maknur di kawasan kandang ayam milik peternak setempat, Selasa (29/12) petang.
Maknur warga Tanjung Raya, Pontianak Timur itu dikira hendak mencuri ayam. Rupanya hanya bersembunyi karena parno merasa dibuntuti polisi, usai mengesut sabu di Kampong Beting.
“Tersangka ini awalnya ditangkap warga yang curiga lihat gerak-gerik tersangka yang standarkan motornya, kemudian berjalan ke arah kandang ayam. Warga kira tersangka mau mencuri ayam di kandang yang berada di RT 07 RW 01, Lingga tersebut,” kata AKP Abdul Malik, Kapolsek Sungai Ambawang di Polresta Pontianak, Rabu (30/12) siang.
Usai menangkap Maknur, warga kemudian menghubungi anggota Polsek Sungai Ambawang. Warga maupun polisi yang tiba di lokasi kejadian tak mengira jika Maknur membawa sabu. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di seluruh badan dan sepeda motornya, disaksikan warga dan tersangka. “Kita ditemukan dua paket sabu dengan berat 1,8 gram di jok sepeda motornya,” ujar Malik.
Maknur digelandang ke Mako Polsek Sungai Ambawang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepada polisi ia mengaku sabu tersebut hanya untuk dikonsumsi sendiri. “Tersangka ini semacam parno. Merasa dia dibuntuti polisi. Karena dia sebelumnya nyabu dulu di Beting. Hasil tes urinnya juga positif,” jelas Malik.
Malik mengatakan, setelah melihat kondisi tubuh dan gelagat tersangka, diyakini Makmur memang pemakai sabu dalam jangka waktu yang lama. “Sabu yang dibawa tersangka ini seharga Rp1,5 juta. Dia beli dari seseorang berinisial H di Beting,” kata Kapolsek.
Hingga saat ini Maknur masih dilakukan pemeriksaan mendalam, terkait kepemilikan sabu tersebut. Maknur dapat dijerat pasal 112 ayat 1 subsider pasal 114 dan 115 ayat 1, UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Sementara ini, tersangka mengaku hanya sebagai pemakai. Namun kami tetap melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah dia benar hanya sebagai pemakai atau pengedar. Karena pengakuan tidaklah bisa dijadikan alat bukti,” tegas Malik. (oxa)