Tim Sis-Andi Mengadu ke DPRD Kalbar

Komisi I Panggil Penyelenggara Pemilu

Ilustrasi-RMOL

eQuator – Pontianak-RK. Tim Pemenangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu nomor urut 2, Fransiskus Diaan-Andi Aswad (Sis-Andi) menyurati sekaligus melaporkan indikasi pelanggaran Pilkada ke DPRD Kalbar.

Laporan Tim Menyadik ini diterima Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalbar, Rabu (30/12). Kuasa hokum Sis-Andi, Andel, SH, MH mengaku menemukan beberapa pelanggaran yang merugikan kepetingan hukum pasangan nomor urut 2 di Pilkada Kapuas Hulu. Di antaranya pemilih yang diwakili, dalam pelaksanaan kampanye ada isu sara yang disebarkan pasangan nomor urut 1, AM Nasir-Anton Pamero.

Tidak hanya itu, Andel menyebutkan, ada indikasi money politic yang hampir dilakukan di semua kecamatan oleh nomor urut 1. “Ada juga pemilih yang mengunakan C6, yaitu menggunakan orang lain,” ungkap Andel dihadapan para anggota Komisi I DPRD Kalbar.

Beberapa pelanggaran lainnya menurut Andel, adanya pemilih tidak dapat menggunakan undangan, tetapi KTP. Namun oleh petugas TPS tidak dibolehkan mencoblos. “Ini ada cukup banyak ditemukan,” katanya.

Selain itu, penyelenggara dalam hal ini KPU, dalam melaksanakan Pilkada ditemukan dokumen C1 adanya perbedaan logo. Ada dua logo, menggunakan logo pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur beberapa tahun silam dan ada logo mengunakan pemilihan bupati dan wakil bupati 2015.

“Petugas KPPS ada formulir C1 ada yang tidak menandatangani. Ini kami katakan sudah merugikan kepentingan hukum pasangan calon nomor urut 2,” katanya.

Bahkan menurut Andel, ditemukan adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sengaja dan terkoordinir melakukan kampanye dari tim pihak pasangan nomor urut 1. Termasuk ketua KPPS dan perangkat desa dijadikan tim dalam pasangan nomor urut 1.

“Kami dari tim pemenangan pasangan nomor urut 2 meminta kepada Komisi I DPRD Kalbar untuk menindaklajuti ini semua,” tegas Andel.

Tim pemenangan Sis-Andi juga meminta supaya Komisi I memanggil KPU dan Panwaslu Kapuas Hulu, dan KPU serta Bawaslu Kalbar. Agar mengetahui permasalahan yang sebenarnya.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPD PDI Kalbar, M Jimi mengatakan, Komisi I DPRD Kalbar segera menindaklajuti aduan tim Sis-Andi. Kemudian menjelaskan temuan yang telah dilaporkan tersebut.

Dia menegaskan, memang ditemukan fakta telah terjadi manipulasi di 26 TPS dari 33 TPS di Kecamatan Jongkong. “Berita acara C1 tidak ditandatangani KPPS dan saksi-saksi pasangan calon,” ungkap Jimi yang juga legislator DPRD Kalbar.

Terkait hal tersebut, tentunya harus menjadi perhatian serius Komisi I DPRD Kalbar, memanggil KPU dan Panwaslu Kapuas Hulu. “Tim sudah melaporkan hal ini, namun tidak ada tanggapan dari KPU dan Panwaslu Kapuas Hulu,” ujarnya.

Menurut Jimi, pihaknya telah menyampaikan perkara tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan sudah didaftarkan. “Kami serahkan kepada Komisi I DPRD Kalbar untuk memanggil KPU dan Panwaslu kabupaten. Kami merasa tidak dianggap,” tegas Jimi.

Sekretaris Komisi I DPRD Kalbar, Zulkarnain Siregar mengatakan, sesuai yang diajukan Komisi I DPRD Kalbar, meminta agar laporan disampaikan tertulis dan akan ditindaklajuti dengan memanggil KPU, Panwaslu Kapuas Hulu dan KPU serta Bawaslu Kalbar.

Ia menjelaskan, berkaitan apa yang disampaikan, tentunya Komisi I DPRD Kalbar akan bekerja sesuai fungsinya. Legislator Partai Golkar itu memastikan tidak akan ada keberpihakan dengan mengesampingkan partai.

“Posisi kami netral dalam hal ini, sebagai Komisi I DPRD Kalbar dan menjalankan tugas dan fungsi sebagai Komisi I DPRD Kalbar yang membidangi hal tersebut,” tegas Zulkarnaen.

Menurutnya, menangani semua keluhan masyarakat, apalagi di Pilkada kalau ada keberatan dari calon pasangan lainnya, tentunya Komisi I akan menerima berdasarkan laporan dengan menelaah terlebih dahulu.

Sementara Ketua Komisi I DPRD Kalbar, Krisantus Kurniawan mengatakan, kapasitas sebagai Komisi I menjanlakan tugas dan fungsi pokok dalam menindaklajuti laporan masyarakat. “Yang benar kami katakan benar, salah kami katakan salah,” ungkap legislator PDIP itu.

Krisantus menegaskan, jajarannya akan menindaklajuti laporan yang disampaikan tim pasangan nomor urut 2 Pilkada Kapuas Hulu dengan mengundang KPU dan Bawaslu Kalbar.

KPU Bantah Kecurangan

Dikonfirmasi, KPU Kapuas Hulu mengaku menghargai apa yang dilakukan tim nomor urut 2, Sis-Andi. Namun KPU Kapuas Hulu membantah telah melakukan kecurangan dalam Pilkada. Untuk itu, KPU Kapuas Hulu mengaku siap menghadiri undangan DPRD Kalbar. “Kebetulan kita juga dapat undangan dari DPRD Kalbar untuk rapat kerja, besok (hari ini). Kita lihat saja nanti perkembangannya seperti apa?,” kata Komisioner KPU Kapuas Hulu, Awang Ramlan Iskandar SE, tadi malam via selular.

Senada, Ketua Panwaslu Kapuas Hulu, H Seno Hartono SH juga mengaku mendapat undanga rapat kerja di DPRD Kalbar. Rapat kerja tersebut akan dihadiri Bawaslu Kalbar, Panwaslu Kapuas Hulu serta KPU Kalbar dan KPU Kapuas Hulu. “Kita siap hadir saat rapat kerja itu, mungkin dewan provinsi ingin mengetahui hasil pengawasan kita,” tegas Seno via selular.

Seno membantah tudingan dari tim sukses nomor urut 2 yang mengatakan tidak menanggapi laporan mereka. Menurutnya, semua laporan, baik dari tim nomor urut 1 maupun nomor urut 2, Panwaslu Kapuas Hulu proses. “Data-data ada semua, termasuk di Bawaslu Kalbar,” papar Seno.

Sedangkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) tim SEKABAN atau tim pemenangan nomor urut 1, Baco Maiwa SE membantah bila timnya membuat isu Sara saat kampanye. “Letak Sara-nya di mana? Ketika orang berbicara dalam komunitasnya, terus mengajak komunitasnya, apakah didefinisikan Sara? Semua kandidat akan sama ketika berbicara dikomunitasnya. Bahkan kita ada banyak data kalau tim nomor urut 2 bawa isu sara saat kampanye kemarin,” tegas Baco dihubungi via selular.

Untuk menilai apakah benar atau tidak ada unsur Sara, menurut Baco, ada wasit yang objektif, yaitu pengawas Pemilu. Tanyakan kepada mereka, apakah tim nomor 2 ada unsur Sara atau tidak. Begitu juga dengan tudingan tim nomor urut 1 melakukan money politic, yang bisa menilai itu pengawas Pemilu. Dari pengawas Pemilu nanti akan dibawa ke Gakkumdu. Selanjutnya Gakkumdu yang akan menilainya, apakah benar ada politik uang sehingga dapat diproses.

“Kami juga ada bukti pelanggaran monery politic dan pembagian beras yang dilakukan tim nomor urut 2. Supaya tuduhan itu terang benderang dan tidak ada lagi A atau B dituding salah dan benar, kita pinta Gakkumdu memprosesnya,” tantang Baco.

Politisi dan Ketua DPC Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kapuas Hulu ini juga membantah tuduhan ada ASN menjadi tim kampaye SEKABAN. Menurut dia, silakan saja itu dibuktikan. “Ada point penting, kami tim SEKABAN sebelum pemilihan sudah memberikan surat edaran kepada tim kami di kecamatan-kecamatan untuk merevisi, apakah ada PNS/ASN atau Kades yang tergabung dalam tim. Bila ada kami dengan tegas minta dikeluarkan. Bahkan surat edaran kami ditembuskan ke Panwaslu. Namun jika ada muncul kita juga tidak tahu dan silakan diproses. Kami bisa juga menuding, ada PNS/ASN yang terlibat di tim nomor urut 2,” papar Baco.

Hanya saja, lanjut Baco, apa yang dilakukan tim nomor urut 2 dengan melapor ke DPRD Provinsi Kalbar dinilainya salah kaprah. Ia bahkan menyindir dengan istilah “Jaka Sembung Naik Ojek, Ndak Nyambung Jeck”. Menurut Baco, dari mana ceritanya dewan bisa menindak Panwaslu dan KPU. Berdasarkan aturan, bila ada pelanggaran yang dilakukan penyelenggara Pemilu, jelas ke DKPP. “Aturan yang mana dipakai. Kita harap tim yang logis-logis aja. Kasihan dewan (DPRD Kalbar) banyak urusannya. Selain itu, dewan ini lembaga politik. Apa tidak percaya dengan DKPP. Tapi jika tidak ada cela untuk melapor, jangan dipaksa, kasihan penyelenggara Pemilu sudah capek-capek bekerja,” sindir Baco diujung telepon.

Laporan: Isfiansyah, Arman Hairiadi

Editor: Hamka Saptono