SKPD Harus Berkomitmen Melaksanakan Keuangan Secara Baik

Rakor Pengelolaan Keuangan Daerah

RAKOR PENGELOLAAN KEUANGAN: Pj Bupati Kapuas Hulu Marius Marcellus TJ saat membuka rakor pengelolaan keuangan di aula DPPKAD Kapuas Hulu, Selasa (29/12). Arman Hairiadi-RK

eQuator – Putussibau-rk. Pimpinan SKPD Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu harus berkomitmen melaksanakan pertanggung jawaban keuangan secara baik. Semua SKPD diminta harus betul-betul memperhatikan kualitas para aparatur yang bertanggungjawab dalam hal keuangan.

“Dengan melaksanakan segala sesuatunya dengan baik dan benar, kita berharap bisa mencapai opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujar Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Hulu Marius Marcellus TJ SH MM, saat membukan Rapat Koordinasi (Rakor) pengelolaan keuangan daerah tahun 2015, Selasa (29/12) di Aula Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kapuas Hulu.

Ada beberapa hal yang mesti jadi perhatian seluruh SKPD Kapuas Hulu. Pertama, agar melaksanakan pengawasan dalam penggunaan sampai pelaporan keuangan di SKPD masing-masing. Kedua, agar bendahara pengeluaran di setiap SKPD dapat memanfaatkan laboraturium komputer DPPKAD untuk proses peng-input-an penatausahaan dalam pertanggung jawaban keuangan berbasis akrual. Ketiga, agar secara berkala melaksanakan rekonsiliasi dan inventarisasi aset yang dimiliki setiap SKPD dengan bidang aset pada DPPKAD, supaya data base aset menjadi valid. Dan keempat, sampai 31 Desember 2015 ini tidak tidak ada lagi uang persediaan yang tidak digunakan di SKPD.

Pada kegiatan yang juga dihadiri Sekda Kapuas Hulu Ir H Muhammad Sukri dan beberapa Kepala SKPD tersebut, Pj Bupati mengatakan basis akutansi ada dua, yakni berbasis kas dan akrual. Dalam akutansi berbasis kas, transaksi ekonomi dan kejadian lain diakui ketika kas diterima oleh rekening kas umum daerah atau dibayar dari kas pemerintah. “Akutansi berbasis kas ini yang selama ini kita gunakan dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah,” katanya.

Sedangkan akutansi berbasis akrual yaitu suatu basis akutansi dimana transaksi ekonomi dan peristiwa lainnya diakui, dicatat dan disajikan dalam laporan keuangan pada saat terjadinya transaksi tersebut, tanpa memperhatikan waktu kas atau setara kas diterima atau dibayarkan. Dalam akutansi berbasis akrual waktu pencatatan atau recording sesuang dengan saat terjadinya arus sumber daya, sehingga dapat menyediakan informasi yang paling konferhensif karena seluruh arus sumberdaya dicatat semuanya.

Sesuai dengan amanat Pasal 10 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Akuntansi Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, maka pemerintah daerah seluruh Indonesia harus menerapkan akutansis berbasis akrual paling lambat tahun anggaran 2015. “Oleh karena itu sanggat penting untuk memberikan pemahaman secara detail kepada kita semua. Khususnya dalam melaksanakan kegiatan akutansi berbasis akrual ini yang dimulai dari proses penganggaran sampai pertanggung jawabannya,” kata Marcellus.

Ditempat sama, Sekertaris DPPKAD Kapuas Hulu, A Rawing mengatakan maksud pelaksanaan kegiatan tersebut adalah untuk memberikan  pencerahan dan pendalaman tentang standar akutansi pemerintahan berbasis akrual. “Supaya dapat mengantisipasi masalah mulai dari penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban sampai pada pelaporan,” tuturnya.

Disamping itu, lanjut Rawing, yang ingin dicapai adalah peningkatan kapabilitas pimpinan SKPD dalam menerapkan standar akutansi pemerintahan berbasis akrual. “Supaya pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih baik, dan Pemkab Kapuas Hulu bisa meraih opini yang sesuai dengan diharapkan dari Badan Pemeriksa Keuang,” tutupnya. (aRm)