eQuator – Sekadau-RK. Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sosnakertrans) Kabupaten Sekadau telah merumuskan standar upah minimum kabupaten (UMK) Sekadau tahun 2016 mendatang. Rumusan tersebut telah disampaikan ke Gubernur Kalbar dan tinggal menunggu persetujuan gubernur.
“Usulannya sudah disampaikan akhir November 2015 kemarin,” ujar Kepala Dinas Sosnakertrans Kabupaten Sekadau, Suhardi belum lama ini.
Dari hasil perumusan bersama antara Dinas Sosnakertrans, dewan pengupahan serta serikat buruh, UMK tahun 2016 diusulkan senilai Rp 1.784.000 nilai tersebut mencakup semua sektor usaha termasuk sektor perkebunan. “Tapi rata-rata perkebunan upahnya di atas UMK,” tutur Suhardi.
Angka tersebut pun meningkat dari UMK tahun 2015 yang berjumlah Rp 1.680.000. Jika dikalkulasikan, terdapat kenaikan upah sebesar lebih kurang 11,05 persen secara nasional. Tren UMK juga selalu menanjak dari tahun ke tahun.
“Setiap tahun UMK meningkat. Bahkan UMK kita selalu lebih tinggi dari upah minimum propinsi,” terang Suhardi.
Meski belum secara resmi berlaku, namun besaran UMK diyakini tidak akan bergeser jauh dari usulan. Suhardi berharap, pemberi kerja di sektor apapun mampu memberikan upah yang layak untuk pekerja. “Minimal sesuai standar UMK,” pesannya.
Irwandi, salah satu pekerja swasta mengaku senang mendengar kabar bahwa UMK tahun depan kembali mengalami peningkatan. Meski besarannya tidak terlalu signifikan, namun setidaknya pemerintah telah berupaya memperhatikan kebutuhan hidup kalangan pekerja.
“Apalagi sekarang kebutuhan hidup layak kan semakin tinggi, barang-barang semua mahal, jadi wajar lah kalau upah minimum naik. Saya pribadi juga berharap pemberi kerja tidak hanya terpaku pada besaran UMK. Kalau bisa berikan upah diatas UMK lah,” ucap Irwandi
ditemui secara terpisah.
Reporter: Abdu Syukri
Editor: Kiram Akbar