eQuator – Sekadau-RK. Pemerintah Kabupaten Sekadau langsung merespon desakan masyarakat untuk melakukan Sidak makanan dan minuman di Sekadau. Kamis (17/12), tim gabungan dari Dinas Kesehatan, Diperindagkop dan UKM, serta Satpol PP langsung melakukan Sidak ke sejumlah toko di Kota Sekadau.
Sedikitnya ada enam toko yang didatangi tim yang beranggotakan tujuh orang tersebut, yang menyebar di kawasan Jalan Sekadau-Sintang, Jalan Sekadau-Sanggau, dan sejumlah tokoh di kawasan Pasar Sekadau.
“Kita memeriksa barang-barang yang dijual untuk mencari apakah ada barang yang tak layak konsumsi dijual oleh pemilik toko,” ujar Advantus Iswanto S Si Apt, Ketua Tim Sidak Pemkab Sekadau kepada sejumlah wartawan disela pelaksaan Sidak tersebut.
Tim mengawali Sidak dengan menyisir sejumlah pertokohan di kawasan Jalan Sekadau-Sintang. Diantaranya di mini Indomaret simpang Jalan Abadi dan di dekat kawasan Simpang kantor PLN Sekadau.
“Di sana kita menemukan beberapa barang yang tak layak kondumsi, seperti ada kalengnya yang sudah rusak atau penyok,” jelas Wanto.
Tim kemudian melanjutkan penyisiran ke Indomaret yang berada di kawasan Jalan Sekadau-Sanggau. Disini, petugas juga mendapati beberapa jenis makanan dan minuman yang kondisi kemasannya sudah mengalami sedikit kerusakan.
Tim gabungan kemudian bertolak ke kawasan Pasar Sekadau. Tim juga menemukan hal yang sama saat menyisir sejumlah pertokohan yang ada di Sekadau.
“Barang-barang yang kemasannya rusak itu, bisa berefek buruk terahdap kesehatan. Sebab, jika kemasannya sudah rusak, maka makanan atau mininuman yang ada didalamnya bisa sudah terkontaminasi zat kimia,” jelas Wanto.
Sementara kepala seksi Perlindungan Konsumen Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Sekadau, Jihon SE mengatakan, ada belasan jenis makanan dan minuman tak layak konsumsi ditemukan dalam sidak tersebut. Barang itu dikumpulkan oleh tim sidak saat menyisir beberapa pertokohan.
“Barangnya kita amankan, tapi tidak kita sita. Kita serahkan kepada pemilik atau penjaga toko untuk diamankan ke lokasi khusus,” tutur Jihon.
Dikatakan Jihon, barang yang sudah diamankan itu, diminta untuk tidak dijual lagi kepada konsumen. “Kita minta agar barang tersebut tidak dipajang lagi di toko agar tidak terbeli oleh konsumen,” tutur Jihon.
Jihon menambahkan, Sidak tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh pemerintah. Sidak akan semakin intensif dilakukan, terutama saat menjelang hari-hari besar keagamaan seperti Natal, tahun baru, dan Idul Fitri.
Reporter: Abdu Syukri
Editor: Kiram Akbar