eQuator – Sekadau-RK. KPUD Kabupaten Sekadau menggelar pleno rekapitulasi hasil Pilkada Sekadau tingkat Kabupaten di Mess Pemkab Sekadau, Rabu (16/12). Dua saksi pasangan calon nomor urut 3, Simson-Subarno (SS), yang sempat hadir memilih walk out di tengah berlangsungnya sidang pleno.
“Kami meminta pleno di 3 Kecamatan di Belitang ditunda karena ada beberapa masalah,” ujar Abdurrahman, salah seorang saksi pasangan SS sesaat sebelum meninggalkan ruang sidang.
Pleno dimulai pukul 09.00 WIB dipimpin langsung Ketua KPUD Sekadau, Gusti Mahmud Bung SE didampingi 4 Komisioner KPUD Sekadau lainnya. Hadir dalam kegaiatan itu, Ketua Panwaslu Sekadau, Marselinus Oktavianus S Pd, Kapolres Sekadau, AKBP Muslikhun SIK, serta unsur TNI. Ada juga jajaran PPK dan Panwascam, serta perwakilan Pemkab Sekadau.
Pleno dikawal ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap. Setiap pengunjung yang masuk ke ruangan, diperiksa dengan menggunakan metal detector.
Awalnya, pleno hanya diikuti saksi dari pasangan nomor urut 2. Rupinus-Aloysius. Namun setelah beberapa saat pleno berlangsung, baru datang saksi pasangan nomor urut 3. Sementara saksi dari pasangan Nomor urut 1. Pensong-Amon, dan Nomor Urut 4. Yansen-Sahar, tidak hadir.
Setelah masuk ke rungan, saksi pasangan nomor urut 3 kemudian menyampaikan intruksi untuk menunda pleno di kecamatan yang ada di Belitang. Pleno sempat ditunda beberapa saat. Namun saat dimulai kembali, saksi SS memilih keluar.
Meski diwarnai aksi walk out, namun KPUD Sekadau tetap meneruskan pleno. ‘Tahapan tetap berjalan. Ini sesuai dengan aturan,” ujar Ketua KPUD Sekadau, Gusti Mahmud Buang SE.
Ditegaskan Buang, walau hanya dihadiri saksi pasangan nomor urut 2 saja, pleno tetap bisa dilanjutkan. “Soal keberatan yang tadi diajukan saksi pasangan nomor urut 3, itu hak mereka,” tutur Buang.
Terkait soal penyelesaian keberatan yang diajukan saksi tersebut, dijelaskan Buang, ada aturannya. Aturan dimaksud ada dalam PKPU Nomor 1 tahun 2015 tentang keberatan.
“Dalam pasal 35 dijelaskan bahwa, pihak yang keberatan terhadap hasil pleno KPUD, bisa melaporkan keberatannya ke MK. Batas waktu pengaduan, 3 x 24 jam setelah hasil dibacakan,” tukas Buang.
Dari hasil pleno, kandidat nomor urut 1. Pensong-Amon mendapatkan 8.216 suara, kandidat nomor urut 2. Rupinus-Aloysius mendapat 46.098 suara, kandidat nomor 3. Simson-Subarno mendapatkan 40.315 suara, dan kandidat nomor urut 4. Yansen-Sahar mendapatkan 13.087 suara.
Dilaporkan ke DKPP
Koalisi Harmonis pengusung paslon nomor urut 3 Simson-Subarno langsung bereaksi menanggapi hasil pleno ini. Mereka berencana melayangkan somasi terhadap Panwaslih Kabupaten Sekadau.
Somasi tersebut menjadi respon atas sikap Panwaslih yang dinilai mereka lamban dan terkesan mengulur-ulur waktu dalam menanggapi laporan atau permohonan dari koalisi Harmonis beberapa hari lalu. Tak hanya itu, Panwaslih juga akan dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Pengelenggara Pemilu (DKPP).
Kuasa hukum paslon nomor urut 3, Rustam Halim mengatakan, pihaknya mendesak Panwaslih untuk merespon secara aktif dan penuh tanggungjawab terhadap Pilakda Kabupate Sekadau tahun 2015 sesuai UU nomor 8 tahun 2015 dengan mengedepankan azas jujur, adil, kepentingan umum, proporsionalitas, azas efektif dan efisien, serta transparan dan akuntabel.
“Kami mendesak Panwaslih untuk melaksanakan tuntutan klien kami tentang pemungutan suara ulang di sejumlah TPS sebagaimana yang dilaporkan. Dalam pelaksanaan pemungutan suara tanggal 9 desember yang terdapat banyak praktik politik uang, pelibatan ASN, dan pemilihan yang diwakilkan tidak sesuai ketentuan UU nomor 8 tahun 2015,” ujar Rustam dalam konferensi pers yang digelar Rabu (16/12).
Rustam menyatakan, kliennya telah memiliki bukti dan saksi yang kuat yang mendukung terjadinya praktik kecurangan dalam proses pelaksanaan pemilukada. Saksi-saksi yang mengetahui secara persis bagaimana proses pemilihan diwakilkan pada satu orang di sejumlah TPS saat ini sudah dihadirkan dan siap memberi kesaksian.
“Kami juga serius tentang praktik politik uang karena ini jelas mencederai proses demokrasi,” tambah Rustam.
Persoalan lain yakni banyaknya pemilih di daerah pemilihan Sekadau III yang meliputi kecamatan Belitang Hilir, Belitang dan Belitang Hulu yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak menerima undangan memilih (form C6).
“Ada 9008 pemilih di Dapil III yang tidak menerima form C 6. Bagaimana ini bisa terjadi. Ini berdampak signifikan pada perolehan suara paslon nomor urut 3. Kami tidak mempersoalkan kalah atau menang, tapi bagaimana proses demokrasi sudah tercemar secara sistematis. Klien
kami dirugikan secara konstitusional,” tegas Rustam.
Saat ini, koalisi Harmonis masih menunggu rekomendasi dari Panwaslih Sekadau sebagaimana yang dijanjikan sebelumnya. “Kami masih mengunggu (rekomendasi). Jika hasilnya mengecewakan kami akan bawa ke Mahkamah Konstitusi,” tutur Rustam.
Koalisi Harmonis juga akan melayangkan laporan kepada DKPP terkait sikap Panwaslih Sekadau yang cenderung bertindak menjauhi kode etik. “Akan kami laporkan,” lugas Rustam.
Laporan: Abdu Syukri
Editor: Mohamad iQbaL