Wajib Patuhi UMK dan UMKS

ilustrasi. net

eQuator – Sambas. Semua perusahaan yang beraktivitas di Kabupaten Sambas wajib melaksanakan keputusan Gubernur Kalbar, mengenai Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMKS) tahun 2016. Nilainya mengalami kenaikan 11,5 persen dibanding tahun 2015.

“Berdasarkan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Sambas, besaran UMK perbulan Rp 1.839.750, dan UMKS untuk perkebunan kelapa sawit termasuk industri CPO ataupun industri karet, dan barang dari karet sebesar Rp 1.934.525,” tegas Kabid Hubungan Industrial dan Pengawas Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Sambas, Syardi, Selasa (15/12).

Penetapan UMK dan UMKS, terang Syardi, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. “Ini disepakati Dewan Pengupahan sesuai hasil rapat mengusulkan ke Bupati Sambas dan Gubernur Kalbar, yang diperkuat dengan terbitnya SK Gubernur Kalbar terkait aturan UMK dan UMKS, dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2016,” ungkapnya mewakili Kepala Dinsosnakertrans Sambas, H Agus Supardan.

Penetapan ini, tegasnya, telah diinformasikan kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Sambas, baik perusahaan besar maupun kecil. “Sistem informasi yang kita lakukan menggunakan email untuk perusahaan besar. Sedangkan perusahaan kecil, dalam waktu dekat akan dikirimi surat ke perusahaannya secara langsung dan email,” jelasnya.

Jika ada keberatan dari perusahaan terhadap penerapan UMK dan UMKS tahun 2016, maka Dinsosnakertrans akan memberikan kesempatan penangguhan bagi perusahaan dalam waktu paling lama 10 hari. “Sebagian besar perusahaan sudah menerima, lantaran dilibatkan dalam rapat dan ikut menentukan juga,” ungkapnya.

Dia mengungkapkan, jumlah perusahaan yang terdaftar di Dinsosnakertrans sebanyak 220 perusahaan. “Kita harap perusahaan sudah menyikapi, terutama pengupahan kepada karyawannya, BPJS Ketenagakerjaan dan lain sebagainya,” imbaunya. (edo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.