UMK Kubu Raya 2017 Masih Dibahas

ilustrasi.net

eQuator.co.id – Kubu Raya-RK. Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kubu Raya, Nursyam Ibrahim mengatakan, sejauh ini penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kubu Raya masih dalam proses pembahasan.

“Saat ini dewan pengupahan sedang melakukan rapat internal dan kemudian akan mempersiapkan rekomendasi Bupati untuk sama-sama melakukan penetapan besaran Upah Minimum Kabupaten Kubu Raya,” ucap Nursyam Ibrahim, kemarin.

Menurutnya, jika tidak ada halangan rapat penetapan UMK Kubu Raya akan dilakukan dalam waktu dekat. “Soal besaran UMK Kubu Raya berapa, saya belum bisa memastikan. Namun sesuai aturan yang ada seharusnya UMK setiap kabupaten/kota harus lebih tinggi dari UMK tingkat provinsi,” terangnya.

Dalam menentukan nominal UMK, Nursyam menambahkan, memang harus mengacu pada beberapa indikator. Termasuk diperlukan kajian secara rinci seperti mengenai kebutuhan hidup layak pekerja dan beberapa kriteria lainnya.

Sebelumnya, UMK Kubu Raya tahun 2016 sebesar Rp1.761.700. Jika saat ini UMK Tingkat Provinsi Kalbar untuk tahun 2017 sebesar Rp1.882.900. Artinya, UMK Kubu Raya harus di atas angka tersebut.

“Kita sama-sama berharap hasil dari rapat nanti bisa menemukan nilai UMK Kubu Raya yang sesuai dalam memenuhi kebutuhan dan peningkatan kesejahteraan pekerja tanpa harus merugikan pihak perusahaan,” ujar Nursyam.

Sekadar diketahui, apabila UMK Kubu Raya tahun 2017 telah ditetapkan maka secara serentak diberlakukan mulai Januari tahun depan.

Secara terpisah, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kubu Raya, Hamdan berpendapat, sebelum menetapkan UMK Kubu Raya tahun 2017 diperlukan kajian bersama antara pemerintah kabupaten, pekerja dan pengusaha melalui dewan pengupahan. “Jika sudah disepakati maka regulasinya bisa berjalan maksimal,” ujarnya. (sul)