eQuator – Sekadau-RK. Masyarakat Kota Sekadau ternyata cukup rajin memproduksi sampah. Per hari, sedikitnya lebih dari lima ton sampah yang dibuang warga ke bak penampungan sampah maupun yang dibuang sembarangan.
“Estimasi kita, produksi sampah masyarakat khusus untuk Kota Sekadau saja, sekitar 6-7 ton per hari,” ujar Evodius S Sos, Kepala Seksi Kebersihan dan Pertamanan Dinas PU dan Pertambangan Kabupaten Sekadau kepada Rakyat Kalbar di Sekadau, Senin (14/12).
Menurut Evo, dengan jumlah volume sampah mencapai 6-7 ton, petugas kebersihan sedikit kesulitan untuk membersihkannya. “Apalagi banyak warga yang sembarang membuang sampah. Tidak pada tempatnya,” keluh Evo.
Saat ini, armada pengangkutan maupun penampungan sampah milik Pemda Sekadau masih minim. Demikian juga dengan SDM atau tenaga kerja di bidang persampahan.
“SDM kita baru 68 orang. Sedangkan kebutuhan ideal kita adalah 100 orang,” tuturnya.
Akibat keterbatasan tersebut, pengelolaan sampah hanya bisa dilakukan untuk sampah masyarakat di Kota Sekadau. Sementara untuk daerah lain, seperti di Kota Kecamatan, belum tersentuh pengelolaan.
Ramsyah, salah seorang petugas pengelola sampah Sekadau mengungkapkan, dalam membersihkan sampah, memang ada beberapa kesulitan yang ditemui. Salah satunya, warga kurang peduli membuang sampah pada tempat yang sudah disediakan, baik berupa tong sampah maupun container sampah atau boxtroll.
“Banyak yang dibiarkan berserakan diluar tong, sehingga kita membutuhkan waktu lama untuk memungutnya,” kata Ramsyah ditemani Boby, salah seorang rekannya yang lain.
Selain itu, lanjut Ramsyah, banyak warga yang membuang sampah tidak pada waktunya. Banyak warga yang membuang sampah saat tengah hari.
“Sedangkan kita ini membersihkan sampah mulai dari pukul 07.00 hingga sekitar pukul 09.00. Kadang baru, kita angkut sampahnya, ada lagi yang buang. Jadi kita harus balik ngambilnya lagi,” kenang Ramsyah.
Atur Jam Buang Sampah
Soal tidak terkontrolnya waktu membuang sampah, memang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah baik eksekutif maupun legislatif diminta segera mencari solusi terbaik mengatasi persoalan ini.
“Salah satunya membuat aturan tentang waktu membuang sampah,” cetus Rudy Hartono SH, mantan aktivis mahasiswa Kabupaten Sekadau kepada Rakyat Kalbar, kemarin.
Aturan tersebut, kata Rudy, bisa dibuat dalam berbagai bentuk. Misalnya, dengan membuat Perda atau Perbub tentang waktu membuang sampah.
“Perda atau Perbub itu penting sebagai acuan dalam membuat aturan. Misalnya, kita atur warga membuang sampah hanya boleh pada malam hari hingga menjelang pagi,” bebernya.
Sementara jika ada yang melanggar, Rudy menyarankan, dibuatkan hukuman. Misalnya, dengan mengenakan denda.
Pemberlakuan jadwal buang sampah dan pengenaan denda ini, sudha diterapkan pemerintah Kota Pontianak. “Bukannya mau ikut-ikutan. Tapi kalau memang itu hal bagus, kenapa harus malu menirunya,” tandas Rudy
Reporter: Abdu Syukri
Editor: Kiram Akbar
Armada Pengelolaan Sampah Sekadau
No | Nama | Jumlah | Kegunaan |
1. | Dump Truk | 2 unit | Mengangkut sampah |
2. | Ambrol | 2 unit | Menggangkut boxtroll |
3. | TPS (Kontainer/Boxtroll) | 16 unit | Penampung sampah di beberapa titik |
4. | Tong sampah plastik/Potongan drum | 68 buah | Penampungan sampah di Ruko/rumah |
5. | Tenaga Manusia | 60 orang | Mengerjakan proses pengangkutan |
Data : Abdu Syukri, ST Sumber : Dinas PU dan Pertambangan Kab. Sekadau