Driver Banting Stir ke Kanan, Air Masuk, Longboat Terbalik

Jasa Raharja pun turun ke lokasi

LONGBOAT TERBALIK. Longboat Indo Kapuas Express jurusan Padang Tikar-Rasau Jaya, Kubu Raya terbalik, Minggu (13/12), terjadi setelah menabrak potongan kayu berukuran sekitar 1,5 meter. OCSYA ADE CP

eQuator.co.id – Kubu Raya-RK. Kecelakaan tunggal, terbaliknya Longboat Indo Kapuas Express jurusan Padang Tikar-Rasau Jaya, Kubu Raya, Minggu (13/12), terjadi setelah menabrak potongan kayu berukuran sekitar 1,5 meter. Sepanjang perairan Rasau Jaya memang dipenuhi dengan sampah-sampah potongan kayu.

“Setelah menabrak kayu, driver banting stir ke kanan. Air masuk semua ke dalam dan longboat terbalik di Olak-olak Pinang,” kata Lufti, salah seorang korban selamat saat ditemui dalam keadaan luka di Puskesmas.

Lutfi merupakan warga Pulau Jawa yang bekerja di Padang Tikar. Dia dan istri beserta dua anaknya mau pulang ke kampung halaman.

“Penumpang full. Sudah begitu nambah penumpang lagi,” ujarnya.

Ia dan istrinya terlihat lemas di tempat pembaringan Puskesmas, sambil pilu memikirkan kedua anaknya yang belum ditemukan. “Dua anak saya masih TK (taman kanak-kanak), belum ditemukan,” lirihnya berlinang air mata.

Korban lainnya, Budi, tak bisa melepaskan pelukannya terhadap Hazwan, anaknya yang baru berusia tujuh bulan ketika dinyatakan meninggal dunia. Tak hanya itu, istrinya, Siti, 30 tahun, pun ikut meninggal dalam insiden ini.

Kala itu, Budi dari Pontianak mau menjemput anak dan istrinya di Pelabuhan Rasau Jaya. Ia sangat terkejut ketika mengetahui longboat yang ditumpangi keluarganya itu tenggelam. Tergamam, tak banyak kata yang dapat ia ucapkan.

Budi hanya bisa pasrah terhadap kejadian ini sambil terus menangis. Ia berharap pihak longboat bertanggung jawab sepenuhnya.

Empat korban meninggal langsung dipulangkan ke Padang Tikar untuk disemayamkan di tempat asal. Sementara, korban selamat lainnya masih dilakukan perawatan di Puskesmas Rasau Jaya dan sebagian dirujuk ke RSUD dr. Soedarso.

Upaya pencarian korban juga melibatkan Kodim 1207/BS Pontianak. Mereka pun menerjunkan sejumlah personel untuk diperbantukan dalam Posko Terpadu pencarian korban tenggelamnya longboat tersebut.

“Karena di sini tanggung jawab kami di Kodim 1207/BS, termasuk wilayah kerja kami. Dalam hal ini kami membantu operasi pencarian dan evakuasi yang dilaksanakan oleh tim SAR Pontianak,” ungkap Letnan Kolonel Infanteri Jacky Ariestanto, Komandan Kodim 1207/BS Pontianak, setibanya di Pelabuhan Rasau Jaya.

Ditegaskannya, bantuan diberikan pihaknya selaku komando kewilayahan. “Kami pertama membantu pendataan, kemudian mengkoordinasikan dengan pihak-pihak terkait, supaya operasi pencarian ini bisa berlangsung lebih lancar dan optimal,” tegasnya.

Selain itu, Jacky menuturkan bahwa pihaknya juga telah menginstruksikan jajarannya untuk memberikan bantuan kepada keluarga-keluarga korban di tempat asalnya. “Kami juga tempatkan Babinsa dan Danramil untuk membantu seperti tadi, ada yang sudah almarhum (meninggal), terutama untuk pemakamannya dan hal-hal yang bersifat administrasi lainnya,” papar dia.

Sementara itu, sesuai Undang-undang (UU) No. 33 tahun 1964, dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang umum, setiap penumpang yang menaiki kendaraan penumpang umum, baik pesawat udara, kapal laut, kereta api atau kendaraan lainnya, semuanya telah dijamin akan diberikan kepada korban.

“Saat ini kami sudah mengidentifikasi korban di Puskesmas Rasau Jaya maupun yang ada di Rumah Sakit lainnya. Mereka akan mendapatkan dana asuransi,” kata Nasir Obed, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Kalbar, usai menjenguk korban di Puskesmas Rasau Jaya.

Dijelaskannya, korban yang berhak mendapat asuransi adalah korban yang sudah membayar premi iuran wajib dalam tiket penumpang longboat Indo Kapuas Ekspress LB5 tersebut.

“Sesuai dengan izin yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan, setiap penumpang yang sah akan diberikan jaminan,” ujarnya.

Menurut Nasir, setiap penumpang sudah membayar iuran asuransi secara tidak langsung sudah berikut dengan tarif tiket sebesar Rp2 ribu. Aturannya, tertera dalam SK Menteri Keuangan.

Maka, dana asuransi itu akan diberikan kepada korban kecelakaan sesuai UU No 33 tahun 1964 tersebut. Itupun jika pihak longboat Indo Kapuas Ekspress ‘rutin’ menyetorkan kepada PT Jasa Raharja. “Dengan aturan ini, tentunya pihak longboat harus menyetor uang asuransi itu,” ujarnya.

“Saya kira dengan ketentuan ini pihak longboat sudah memenuhi kewajibannya, memungut ongkos angkut dan membayar premi kepada negara melalui PT Jasa Raharja,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, Nasir menegaskan bahwa petugas dari PT Jasa Raharja turun ke lapangan berkoordinasi dengan Kepala Puskesmas Rasau Jaya dan RS TNI AU Lanud Supadio. Baik secara tertulis maupun lisan untuk memberikan jaminan perawatan terhadap korban-korban. “Sejumlah korban telah kita jaminkan, sehingga korban tidak perlu mengeluarkan biaya perawatan,” tegasnya.

Kemudian, untuk korban sejumlah empat orang yang meninggal dunia, Nasir menuturkan bahwa pihaknya juga langsung mengirimkan petugas untuk menemui ahli waris para korban. Agar mereka dapat segera melengkapi persyaratan. Seperti misalnya KTP, Surat Keterangan Ahli Waris dan persyaratan lainnya yang diperlukan.

Sesuai ketentuan UU, apabila yang meninggal dunia, yang berhak adalah janda atau dudanya, apabila tidak ada diberikan kepada anak-anak kandungnya, jikapun tidak ada diberikan kepada orangtuanya yang sah.

Namun, apabila keahliwarisan itu tidak ada, PT Jasa Raharja hanya memberikan biaya penguburan sebesar Rp2 juta. “Santunan bagi korban meninggal dunia sesuai dengan ketentuan SK Menteri Keuangan PMK No 37 tahun 2008, itu sebesar Rp25 juta per jiwa,” tutup Nasir.

Laporan: Ocsya Ade CP

Editor: Mohamad iQbaL

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.