Unggahan Formulir C1di Website KPU Dipersoalkan

Penyelenggara Pemilu: Itu Program Transparansi Nasional

JAWAB SOAL C1. Ketua KPU Kapuas Hulu, Lisma Roliza, menjawab pertanyaan wartawan terkait unggahan C1 di situs KPU, di kantornya, Putussibau, Sabtu (12/12). ARMAN HAIRIADI

eQuator – Putussibau-RK. Unggahan scan perolehan suara Pilkada Kapuas Hulu dari 785 tempat pemungutan suara (TPS) di situs resmi KPU disorot tajam oleh Tim pasangan calon (Paslon) nomor dua, Fransiskus Diaan-Andi Aswad (Sis-Andi). Mereka protes lantaran proses pengesahan hasil pemungutan suara di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) masih berjalan.

“KPU meng-upload (unggah) data rekapitulasi C1 harus dengan profesional. Berdasarkan pengamatan kami, KPU sudah menyampaikan kepada publik seolah-olah seperti itu. Sementara, masih ada beberapa kecamatan yang akan melaksanakan pleno,” kata Ketua Tim Pemenangan Sis-Andi, Yanto SP, di Posko Sis-Andi, Putussibau, Sabtu (12/12).

Ketua DPC PDIP Kapuas Hulu ini bertanya dasar apa yang dipakai KPU menyampaikan rekapitulasi Formulir C1 itu ke publik. Menurut dia, seharusnya formulir itu dipublikasikan setelah rapat pleno di PPK dilaksanakan.

PERSOALKAN FORM C1. Yanto SP (berbaju merah muda), bersama timnya, saat memberikan keterangan pers di Posko Tim Paslon nomor urut dua, Fransiskus Diaan-Andi Aswad, Putussibau, Sabtu (12/12). ARMAN HAIRIADI
PERSOALKAN FORM C1. Yanto SP (berbaju merah muda), bersama timnya, saat memberikan keterangan pers di Posko Tim Paslon nomor urut dua, Fransiskus Diaan-Andi Aswad, Putussibau, Sabtu (12/12). ARMAN HAIRIADI

“Saat mengeluarkan data tersebut harus melalui aturan dan mekanismenya. Dimana dari KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara) lalu ke PPS dan kemudian ke PPK. Setelah itu, di PPK melakukan rapat pleno. Barulah diketahui secara pasti, berapa perolehan masing-masing pasangan calon,” paparnya.

Timnya, ia melanjutkan, belum mempersoalkan masalah angka C1 yang telah di-upload oleh KPU Kapuas Hulu. Hanya saja, saat ini masih ada beberapa PPK yang belum melakukan rapat pleno.

“Sementara hasil data itu sudah diekspos duluan. Pertanyaannya, darimana dapat data itu?” tanya Yanto yang didampingi Sekretarisnya, Tressia Game, Ketua DPC Partai Demokrat Kapuas Hulu, Maura Marsalena Hiroh, dan Andel SH MH selaku advokat tim Sis-Andi.

Tim nomor urut 2 yang mengusung jargon “Menyadik” ini merasa dirugikan dengan upload C1 tersebut. Menurut mereka, seolah-olah KPU sudah membuat opini kemenangan salah satu Paslon kepada masyarakat.

“Kita minta kepada KPU sebagai lembaga negara harus betul-betul netral. Dalam arti tidak memihak kepada Paslon,” pinta Yanto.

Terkait ini, pihaknya  sudah menyampaikan protes kepada KPU Kapuas Hulu. Apalagi, di Kecamatan Putussibau Selatan belum melaksanakan Rapat Pleno tingkat PPK.

Nah, menjadi pertanyaan pula, mengapa PPK menunda itu? Sementara, berdasarkan laporan bahwa formulir C1 sudah sampai kepada PPK.

“Itulah dasar kita untuk mengklaim atas informasi yang telah di-upload oleh KPU. Kecamatan Putussibau Selatan berjumlah penduduk atau pemilih terbesar kedua dari kecamatan lainnya,” ungkap Yanto.

Tertera dalam website pilkada2015.kpu.go.id/kapuashulukab, di Putussibau Selatan terdapat 61 TPS dengan jumlah pemilih 14.743. Pengguna hak pilihnya 12.373 orang. Di sana, Paslon nomor urut 1, AM Nasir-Anton L. Ain Pamero (Lay-Anton) meraup 6.358 suara (52,48%), sementara Sis-Andi memperoleh 5.756 suara (47,52%).

Pertanyaan lain yang timbul, mengapa saat upload data scan C1 sempat ada 786 TPS. Sedangkan data yang diterima dari surat KPU Kapuas Hulu hanya 785 TPS. Kelebihan 1 TPS itu di Kecamatan Putussibau Utara.

“Jadi seperti itu, harus betul-betul dikroscek. Data-data harus akurat,” tuntas Yanto.

Sekretaris Yanto, Tressia Game, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisioner KPU Kapuas Hulu, terkait upload data C1 tersebut. Pihak KPU menjelaskan kepadanya bahwa penyelenggara Pemilu itu memang berhak mendapatkan angka-angka dari C1 sebelum pleno.

“Saya bilang, kalau KPU mendapatkan C1 sebelum pleno bukan hal yang benar. Karena opini yang digiring oleh KPU sudah tidak benar. Sebab sebelum pleno, angka-angka itu sudah keluar sehingga banyak masyarakat resah,” jelasnya.

Bukan hanya itu, ia melanjutkan, ada lembar keberatan di PPK tapi PPK tidak mau mengeluarkan itu. “Sedangkan dari nomor urut 2, sangat banyak masalah terjadi di perhitungan suara. Kita tidak tahu kenapa, atau adakah permainan-permainan di PPK itu sendiri. Ini harus diketahui oleh masyarakat Kapuas Hulu,” terang Tressia.

Saking banyaknya pelanggaran yang terjadi, Tressia menilai di Kapuas Hulu merupakan Pemilu yang terburuk. “Saya mohon kepada masyarakat Kapuas Hulu, mendengar dan menyimak. Serta harus mendapatkan berita yang benar. Sebelum perhitungan pleno di tingkat kecamatan dan kabupaten yaitu di KPU,” ujar Tressia.

Senada, Advokat Andel juga meminta KPU jangan terlalu cepat mempublikasi data kepada masyarakat. Seolah-olah sudah ada angkanya sekian. Secara hukum, menurutnya, itu fatal dan tidak boleh. Kecuali hasil pemungutan suara itu sudah diplenokan oleh KPU.

“Kalau sudah di pleno, itu sudah wewenang mereka. Tetapi, kalau belum itu tidak boleh. Makanya kami persoalkan,” tegasnya.

Hal ini, kata Andel, untuk menghindari  terjadinya gesekan-gesekan yang tidak diinginkan. “Kita harap jangan sampai terjadi. Diharapkan Pilkada di Kapuas Hulu damai dan tenteram, sesuai keinginan kita,” tutur dia.

Dari unggahan upload scan C1 Pilkada Kapuas Hulu di situs KPU, memang disebutkan data yang masuk sudah 100 persen. Dari total 785 TPS di Kapuas Hulu, menunjukkan pasangan Lay-Anton memperoleh suara sebanyak 69.048 (50,73%). Sedangkan Sis-Andi memperoleh suara sebanyak 67.067 atau 49,27%. Artinya, Paslon nomor urut 1 unggul dengan selisih 1.981 suara.

Berbeda dengan rivalnya, Sekretaris Tim Pemenangan Lay-Anton, Baco Maiwa mensyukuri keterbukaan yang dilakukan KPU dengan adanya tabulasi perolehan suara tersebut. “Itu mempermudah masyarakat baik yang ada di Kapuas Hulu maupun masyarakat Kapuas Hulu yang sedang berada di luar untuk melihat secara terbuka hasil perolehan suara,” katanya, saat ditemui di Posko Sekaban atau Posko Pemenangan Lay-Anton, di Putussibau.

Dikatakan Ketua DPC Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, adanya teknologi informasi rekapitulasi suara tersebut merupakan upaya yang baik untuk mengawal perolehan suara apabila terjadi kecurangan.

“Data yang ada di Tabulasi KPU tidak jauh berbeda dengan data yang kami himpun, selisihnya hanya sedikit saja, namun itu data sementara. Untuk data aslinya nanti saat rekapitulasi bersama di tingkat kabupaten sekaligus penetapan nantinya,” ujarnya.

Komplain dari tim Sis-Andi terkait data tabulasi KPU, menurut Baco sah-sah saja. Namun, ia mengingatkan, tabulasi yang dilakukan KPU bukan hanya untuk Kapuas Hulu, tapi seluruh Pilkada yang ada di Indonesia. Tabulasi itu melampirkan scan C1, artinya tidak mungkin salah.

SENANG TRANSPARANSI. Sekretaris Tim Pemenangan Lay-Anton, Baco Maiwa, mensyukuri keterbukaan KPU di situs KPU, saat jumpa pers di Posko Lay-Anton, Putussibau, Sabtu (12/12). ARMAN HAIRIADI
SENANG TRANSPARANSI. Sekretaris Tim Pemenangan Lay-Anton, Baco Maiwa, mensyukuri keterbukaan KPU di situs KPU, saat jumpa pers di Posko Lay-Anton, Putussibau, Sabtu (12/12). ARMAN HAIRIADI

“Kawan Tim Paslon lain jangan khawatir, keputusan ada di rekapitulasi pleno tingkat kabupaten, mau seperti apapun kecurangan di PPK, kalau salinan C1 sudah ada tidak menjadi masalah,” terang dia.

Dikatakan Baco, nantinya tabulasi tersebut berubahnya tidak akan terlalu besar, intinya kemenangan tetap di Paslon nomor urut satu. Bila nantinya lalu berputar hasilnya dan kemenangan di pihak nomor urut dua, hal tersebut patut dipertanyakan.

“Pegangan kami pada C1 dan itu dokumen yang tidak bisa diubah dan dibantah, ditandatangani KPPS dan saksi-saksi yang ada,” tukasnya.

Begitu pula terkait sempat munculnya penambahan TPS di scan C1 Kecamatan Putussibau Utara, menurut dia, hal tersebut tidak masalah. Sebab sudah jelas keterangan yang ada di tabulasi KPU mengatakan, jika data tersebut merupakan data sementara. Hasil akhir perolehan suara tetap hasil pleno tingkat kabupaten.

“Kita meyakini kemenangan meskipun dengan selisih perolehan yang tidak besar, berkisar 2 ribuan suara. Namun yang namanya menang, selisih satu suara pun menang,” demikian Baco.

TRANSPARANSI INI SECARA NASIONAL

Dari kantornya, Ketua KPU Kapuas Hulu, Lisma Roliza menuturkan, upload scan C1 di situs resmi KPU merupakan program nasional. Tidak hanya di Kapuas Hulu, tapi seluruh Indonesia yang saat ini sedang menggelar Pilkada. Ini sebagai bentuk transparansi dari penyelenggara Pemilu.

“Kita bekerja sesuai aturan, tabulasi nasional itu juga telah diatur, bukan berarti kita tidak netral,” tegasnya.

Untuk jadwal pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten dijelaskan Lisma antara tanggal 16-18 Desember. Kapan tanggal pastinya masih menunggu perkembangan di kecamatan. Sampai hari ini, memang belum semua PPK menggelar pleno.

“Sedangkan kotak suara yang sudah masuk dari 17 dari 23 kecamatan. Untuk kecamatan lain sedang dalam proses perjalanan menuju KPU,” paparnya.

Senada, kolega Lisma, Ahmad Yani. Kata dia, itu merupakan program transparansi nasional. “Untuk Kapuas Hulu baru selesai upload C1 pada Sabtu (12/12), sekitar pukul 12.00. Kemarin (11/12), sempat belum dimasukkan 1 TPS di Kecamatan Mentebah karena ada gangguan server. Tapi, sekarang sudah 100 persen,” ujar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Pengembangan SDM KPU Kapuas Hulu ini.

Terkait kelebihan TPS, kata Yani, terjadi karena di Desa Jangkang Kecamatan Putussibau Utara. Sebenarnya ada dua TPS, yang ter-upload baru 1 TPS sementara satunya belum masuk. Ada penambahan atau perubahan terkait hasil yang sebelumnya, namun tidak terlalu jauh selisih suaranya.

“Tapi sudah kita konfirmasi ke KPU RI bagian website-nya agar mengkoreksi kekeliruan tersebut. Intinya, tidak ada permasalahan serius terkait ini, cuma terkait data yang masuknya double. Lalu kesannya seolah-olah ada 3 TPS yang masuk, padahal realnya dua TPS saja,” paparnya.

Pengunggahan data scan C1, ditegaskan Yani, bukanlah untuk mengunggulkan salah satu Paslon. Sifatnya untuk menyatakan kepada publik bahwa KPU sudah melakukan transparansi terkait proses pemungutan suara di tiap TPS.

“Kalaupun misalnya ada kekeliruan saat input data dan segala macam, itu bisa diselesaikan di pleno di satu tingkat di atasnya atau saat rekapitulasi di PPK. Sehingga, yang sah dan legal saat rekapitulasi di tingkat PPK sampai nanti pleno tingkat kabupaten,” tandas dia.

Di pleno tingkat kabupaten nanti ditentukan siapa yang unggul. Unggahan data itu hanya sebagai pembanding data masing-masing tim. Bila ada data yang dipermasalahkan, silakan salurkan sesuai mekanismenya.

“Bila ada komplain dan segala macam, makanya diberikan waktu beberapa hari kepada PPK untuk melakukan rekapitulasi perolehan suara. Sampai saat ini pun masih ada yang melakukan rekapitulasi,” tutup Yani.

 

Laporan: Arman Hairiadi

Editor: Mohamad iQbaL

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.