eQuator – Jakarta-RK. Dua artis NM dan PR yang biasanya menikmati uang puluhan juta hasil menjual diri, kini harus diasingkan ke panti sosial milik Kementerian Sosial di Cipayung, Jakarta Timur.
Keduanya, dianggap sebagai korban prostitusi dua muncikari O dan F, yang diringkus Bareskrim Polri di sebuah hotel bintang lima kawasan Jakarta Pusat, Kamis (10/12) malam.
“Korban kami serahkan ke (panti) dinas sosial tadi pagi,” kata Kombes Umar Fana, Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri di Mabes Polri, Jumat (11/12).
Dia mengatakan, di panti sosial NM dan PR akan diberikan assesment. Hasilnya nanti akan menentukan apakah mereka tetap dibina di panti atau dipulangkan, namun tetap dalam pantauan Kemensos. Umar menambahkan, ini juga dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap keduanya. “Untuk diberikan pembinaan mentalitasnya,” kata Umar.
Umar menamabahkan, Bareskrim tidak membongkar prostitusi online. Tapi, tegas dia, apa yang dilakukan Bareskrim ini adalah memberantas tindak pidana perdagangan orang dengan korban NM dan PR.
Polisi tak berhenti begitu saja setelah membongkar praktek prostitusi online yang melibatkan artis sekaligus model papan atas NM dan RP serta dua muncikari F dan O. Polri akan menelusuri siapa saja pelanggan artis yang bertarif mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 120 juta untuk short time maksimal tiga jam di hotel bintang lima ini.
“Kami kembangkan terus,” tegas Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Umar Fana, Kamis (10/12) malam.
Umar menambahkan, pengembangan akan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari telepon seluler O. “Dalam handphone O akan dilacak siapa saja konsumennya,” katanya.
Umar menambahkan, asal usul konsumen masih dilacak. Yang pasti, kata dia, konsumen oknum artis ini hanya kalangan atas. “Foto konsumen ada, (diduga oknum) pejabat-pejabat dan pengusaha,” ungkap Umar. (jpnn)
(boy/jpnn)