Rupinus-Aloysius Pimpin Sekadau

ilustrasi. net

eQuator – Sekadau-RK. Proses perhitungan suara Pilkada di enam kabupaten se-Kalbar masih berlangsung. Namun Kabupaten Sekadau perhitungan formulir C1-nya sudah 100 persen.

Menempatkan pasangan nomor Urut 2, Rupinus, SH, M.Si-Aloyisus, SH, M.Si sebagai pemenang dengan jumlah suara 46.098 atau 42,79 persen (perolehan suara selengkapnya bisa dilihat di tabel sebelah kanan halaman ini).

Hasil rekap suara itu dapat dilihat di website https://pilkada2015.kpu.go.id/sekadaukab/ atau www.pilkada2015.kpu.go.id. “Jadi masyarakat yang ingin tahu, langsung saja klik web tersebut,” kata Gusti Mahmud Buang SE, Ketua KPUD Sekadau kepada wartawan, kemarin.

Buang menegaskan, semua informasi tentang Pilkada ada di website itu. Hanya saja untuk hasil Pilkada, sifatnya sementara. “Hasil finalnya, menunggu perhitungan di KPUD kabupaten (pleno),” tegasnya.

Walaupun masih hasil sementara, Buang mengatakan, dengan membuka web tersebut, paling tidak masyarakat dapat terus memantau hasil perolehan suara. Kapan saja. “Jadi masyarakat tidak perlu pusing lagi, tinggal buka web terus pilih kabupaten Sekadau, langsung terlihat hasil perolehan suara,” jelas Buang.

Hasil sementara yang disajikan KPUD Sekadau di website itu, merupakan hasil rekapan berdasarkan formulir C-1 dan lampiran Model C-1 KWK. Formulir itu adalah sertifikat hasil perhitungan perolehan suara di TPS yang sudah ditandatangani saksi.

Hasil itu di-upload oleh KPUD Sekadau. KPUD mempersiapkan delapan petugas khusus untuk melakukan upload data, ditambah seorang koordinator.

Proses upload dilakukan langsung di kantor KPUD Sekadau. Ada ruangan khusus yang dipersiapkan untuk proses upload yang dilengkapi dengan jaringan internet. “Tugas kita hanya entry data dari C-1 ke website,” kata salah seorang petugas di entry data KPUD Sekadau.

 

Laporan: Abdu Syukri

Editor: Hamka Saptono

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.