Kapuas Hulu Minim Gangguan Kamtibmas

AKBP Sudarmin SIK

eQuator – Putussibau-rk. Kendati personil kurang, bukan berarti Polres Kapuas Hulu tidak mampu menjalankan tugasnya menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (kamtibmas). Bahkan gangguan kamtibmas di Kapuas Hulu sangat minim, bila dibandingkan daerah lain.

“Di situlah kelihaian anggota. Mereka tetap baik dan bertanggungjawab melaksanakan tugasnya melayani masyarakat,” kata AKBP Sudarmin SIK, Kapolres Kapuas Hulu, kemarin.

Ada 630 personil dijajaran Polres Kapuas Hulu dan tersebar di 23 Polsek. Bila dibandingkan dengan luas wilayah yang ada, jumlah ini tentu terbilang minim. Bayangkan saja, ada Polsek yang hanya memiliki 13 personil. “Untuk pembinaan anggota Alhamdulillah, kita sudah memiliki komitmen dan menandatangani fakta integritas untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Sudarmin.

Untuk mengawasi anggota di jajarannya, kata Kapolres, ada pengawasan internal dan pengawasan eksternal. Pengawasan internal ada Propam (Profesi dan Pengamanan) dan Siwas (Seksi Pengawasan) Polres Kapuas Hulu. Di samping itu, juga ada pengawasan langsung dari atasannya, seperti Kapolsek. Kemudian ada pengawasan eksternal yang dilakukan langsung oleh masyarakat. Sebab, masyarakat akan melihat perilaku serta kinerja setiap anggota polisi dan dapat melaporkannya. “Kalau menemukan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan anggota silakan lapor. Nanti dari Polres akan menyelidiki, apakah anggota tersebut melakukan pelanggaran disiplin, etik dan pidana,” terang Sudarmin.

Jajaran kepolisian, sambung Kapolres tidak boleh melakukan pelanggaran, baik disiplin, etik, apalagi pidana. Termasuk melaku Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). “Itu sudah digariskan dari atas sampai bawah dan telah kita tanamkan. Alhmadulillah sampai ini belum ada yang melanggar,” katanya.

Namun bila ada yang melanggar, maka anggota tersebut apakah disiplin, etik bahkan pidana, tentu ada konsikuensinya. Sanksi akan diberlakukan sesuai perbuatannya. “Kalau disiplin diberikan tindak pidana disiplin, kode etik diberikan kode etik, dan pidana akan dilakukan pidana umum,” tegas Kapolres.

“Jika pelanggaran disiplin bisa masuk sel atau penundaan pangkat, penundaan tidak mengikuti pendidikan. Pelanggaran disiplin pun bisa juga diberhentikan tidak hormat,” sambung Sudarmin. (aRm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.