90 Persen Warnet di Pontianak Tak Berizin

Setiap Dirazia, Pemilik Berdalih Tak Tahu

SITA. Anggota Satpol PP Kota Pontianak mengemasi playstasion di sebuah kios di Jalan Tanjung Raya II, Pontianak Timur, Minggu (15/7) sekira pukul 00.30 WIB--Andi Ridwansyah-RK
SITA. Anggota Satpol PP Kota Pontianak mengemasi playstasion di sebuah kios di Jalan Tanjung Raya II, Pontianak Timur, Minggu (15/7) sekira pukul 00.30 WIB--Andi Ridwansyah-RK

eQuator.co.idPontianak-RK. “Saya tidak tahu Pak, kalau dilarang membuka usaha playstation lewat dari jam sebelas malam,” kilah DT kepada petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak saat dirazia di salah satu kios, Jalan Tanjung Raya II, Pontianak Timur, Minggu (15/7) sekira pukul 00.30 Wib.

Pria 35 tahun itu tak dapat mengelak lagi saat kios playstation-nya kedapatan masih beroperasi melewati batas waktu yang ditentukan.

Meski kepada petugas, DT berdalih tidak mengetahui aturan jam operasional yang ditentukan, dia tetap ditindak. Petugas tak semudah itu mempercayai DT. Karena rental playstation bernama Adil Game miliknya ini sudah pernah dirazia dan melakukan pelanggaran serupa. “Ini sudah dua kali dia melakukan pelanggaran,” kata Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana kepada sejumlah wartawan saat melakukan razia.

Dalam rental playstation ini, petugas mendapati beberapa remaja yang tengah asyik bermain. Sampai-sampai mereka tidak mengetahui dan menghiraukan kehadiran petugas. Ketika sadar akan kehadiran petugas, satu per satu mereka bergegas meninggalkan lokasi.

Petugas kemudian mengemasi dan mengamankan sejumlah playstation ke Mako Satpol PP Pontianak sebagai barang bukti untuk disidangkan.

“Razia, playstation, warnet dan permainan ketangkasan lainnya merupakan kegiatan rutin kita,” kata Adriana, kepada Rakyat Kalbar, Minggu (15/7) sekira pukul 01.30 Wib.

Dia menuturkan, di Kota Pontianak hampir 90 persen pemilik usaha warnet maupun permainan ketangkasan lainnya yang tidak berizin.

“Namun kita tidak terlalu konsen pada izin, kita fokus pada jam operasional. Jangan sampai anak-anak yang berusia pelajar masih berada di  situ diatas jam operasional yang ditentukan,” paparnya.

Dia menilai jam operasional difokuskan guna mencegah masuknya konten-konten yang bisa membawa efek negatif kepada para pelajar.

Dari hasil patroli di lapangan, kata dia, pihaknya mendapati masih ada pemilik usaha yang membuka usaha di luar jam operasional. Padahal sudah diberikan sosialisasi dan imbauan kepada pemilik usaha warnet maupun permainan ketangkasan lainnya, agar tidak beroperasi lewat dari pukul 23.00 Wib.

“Salah satu pemilik usaha di Tanjung Raya II itu, beroperasi di atas jam operasional yang kita tentukan. Kita dapati pada pukul 00.30 Wib. Dan dia telah dua kali terjaring razia,” terangnya.

Dia menjelaskan, dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum, pasal 37, sudah diatur agar pemilik usaha warnetdan permainan ketangkasan lainnya tidak membuka usaha melebihi pukul 23.00 Wib.

“Itu sudah sering kita sosialisasikan. Namun jika pemilik usaha masih bandel, maka komputer, playstasion-nya, maupun KTP pengelola diamankan petugas untuk didata dan dicatat dalam sidang tipiring (Tindak Pidana Ringan) nantinya,” tegasnya.

Dia mengimbau kepada pemilik usaha warnet dan permainan ketangkasan lainnya untuk mematuhi aturan yang ada.“Kami sarankan kepada pemilik usaha warnet dan permainan ketangkasan lainnya beberapa jam sebelum tutup, hendaknya diumumkan kepada pemain. Setelah lewat waktunya maka bisa dimatikan secara otomatis,” tutupnya. (And)