eQuator.co.id – KETAPANG-RK. Operasi Patuh Kapuas 2019 sudah berjalan 7 hari. Di wilayah hukum Polres Ketapang tercatat ada 864 pelanggar lalu lintas (lalin) yang terjaring dan diberi tindakan. Jumlah itu, terdiri dari 699 yang tilang dan 165 yang diberi teguran.
Kapolres Ketapang AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Lantas Polres Ketapang AKP Aditya O Putra menjelaskan, Operasi Patuh Kapuas 2019 dilaksanakan selama 14 hari.
“Dalam sehari kami melakukan operasi hingga 2 kali bahkan 3 kali di tempat yang berbeda,” jelasnya, Jumat (6/9).
Ia menegaskan, pengendara yang kedapatan melanggar akan ditindak. Rata-rata pelanggaran yang dilakukan pengendara diantaranya tidak mengenakan helm SNI, tidak membawa SIM maupun STNK.
“Rata-rata 100 lebih pengendara roda dua yang kami tilang dalam sehati,” kata Kasat Lantas.
Menurutnya, Satlantas Polres Ketapang kerap kali melakukan Operasi Patuh Kapuas 2019 ini di sekitar bundaran pos lantas. Pihaknya juga memeriksa sejumlah pengendara dari arah Jalan R Suprapto ke pasar maupun ke kantor dan keluar kota.
“Pengendara roda empat sedikit (yang terjaring, red). Itu tidak ditahan cuma dapat arahan dan teguran saja. Kalau pengendara yang berboncengan dan tidak membawa helm ganda serta juga tidak memiliki surat sudah jelas kami tilang. Tapi jika tidak memiliki surat sama sekali, kami sita dan amankan sementara di Pos Lantas Ale-Ale,” tambahnya.
Dia mengimbau kepada para pengendara untuk tertib berlalu lintas demi meminimalisir pelanggaran dan mencegah kecelakakan lalu lintas. Karena menurutnya, segala operasi yang dilaksanakan kepolisian, khususnya di Satlantas ini demi kebaikan pengendara. (Uzi)