eQuator – Putussibau-rk. Dana hibah yang dianggarkan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kapuas Hulu, 80 persen untuk rumah ibadah. Besarnya hibah untuk rumah ibadah ini lantaran di Pemkab Kapuas Hulu tidak ada instansi khusus yang menanganinya.
“Paling-paling instansi vertikal, yaitu Kantor Kemenag (Kementerian Agama). Tidak seperti bidang budaya, kepemudaan, atau lainnya, ada dinas yang secara khususnya mengurusnya,” ujar Ir Istiwa MSi, Kepala Bagian (Kabag) Kesra Setda Kapuas Hulu, Senin (28/12) di ruang kerjanya.
Hibah ini diberikan kepada semua rumah ibadah, baik masjid, surau, gereja, dan lainnya. Rumah ibadah yang memperoleh hibah berdasarkan proposal yang sebelumnya masuk dan diseleksi. Hanya saja memang hibah yang diberikan ke rumah ibadah tidak untuk sampai selesai. Sifatnya hanya peransang, sehingga membutuhkan partisipasi umat beragama. “Selain itu pun, akan terus bermunculan proposal-proposal untuk pembangunan rumah ibadah. Kita bantu rumah ibadah ini, rumah ibadah lainnya perlu juga direhab. Begitu seterusnya,” terang Istiwa.
Pembangunan rumah ibadah penting, karena mendukung mental umat beragama apun. Makanya Bagian Kesra lebih fokus menyalurkan hibah ke rumah ibadah. Sementara hibah lain diserahkan ke dinas. “Setelah urusan wajib, maka hibah kita beri. Makanya dana hibah tidak terlalu besar,” ungkapnya.
Pemberian hibah pertanggungjawabannya harus jelas. Ada fakta integritas bagi penerima hibah menyampaikan Surat Pertanggungjawaban (SPj). “Selama ini kesadaran membuat SPj cukup tinggi,” ucapnya.
“Memang agak problem kita bahwa hibah berbeda dengan proyek. Hibah diberikan dulu, kalau penerima kurang sadar akan bermasalah,” sambung Istiwa. (aRm)