eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN) di sejumlah instansi dan unit kerja di bawah naungan Pemkot Pontianak.
Sidak yang digelar pada hari pertama kerja ini dilakukan usai cuti panjang Idulfitri 1440 H. Saat setiap kantor disambangi, tim sidak lalu meminta absensi pegawai. Untuk memastikan siapa-siapa saja yang tidak hadir.
Hasilnya sebanyak tujuh ASN tidak hadir saat digelarnya sidak pasca cuti bersama lebaran ini. Ketujuh ASN tersebut dalam daftar absensinya tercatat tanpa keterangan alias bolos.
Kepala BKPSDM Kota Pontianak, Multi Juto Bhatarendro menerangkan, terhadap mereka yang tidak hadir kerja tanpa alasan akan dikenakan sanksi disiplin.
Keputusan sanksi itu setelah melalui rapat Badan Pertimbangan Disiplin Pegawai (Baperdispeg) terkait jenis sanksi yang diberikan.
“Sanksi jenis apa yang akan dikenakan, apakah sanksi hukuman disiplin ringan, sedang atau berat,” ujarnya.
Menurut Multi, mekanisme pemberlakuan sanksi terhadap ASN yang mangkir adalah dengan membuat laporan rekapitulasi dan melaporkannya ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Dengan batas waktu pelaporan terakhir pada 10 Juli 2019.
“Dari rekapitulasi kehadiran itu akan dirapatkan Baperdispeg untuk menjatuhkan sanksi disiplin,” ungkap Multi.
Terhadap OPD atau unit-unit kerja, ada pembinaan dari atasan langsung yang bersangkutan. Dari atasan langsung itu akan menyampaikan laporan kepada tim sidak untuk kemudian dibuat rekapitulasi kehadiran ASN. Kehadiran pegawai di unit kerja masing-masing tergantung pada atasan langsung. Kalau memang alasannya tepat dan bisa dipertanggungjawabkan, maka pihaknya akan menerima.
“Kalau memang sakit, lampirkan diagnosa atau surat keterangan dokter sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sakit,” sebutnya.
Diakuinya, memang ada segelintir yang tidak disiplin dengan alasan sakit. Terhadap mereka ini, pihaknya akan membahasnya dalam rapat Baperdispeg. Menurutnya, tidak sedikit ASN yang sudah diberhentikan dengan tidak hormat.
“Sebagaimana dalam ketentuan yang berlaku, apabila dalam waktu 46 hari kerja, baik itu secara berturut-turut maupun tidak, maka masuk dalam kategori diberhentikan dengan tidak hormat,” terangnya.
Multi yang memimpin tim sidak, menyasar ke Kantor Terpadu Jalan Alianyang, Kantor Camat Pontianak Kota, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (SSMA) Kota Pontianak serta seluruh unit-unit layanan publik yang ada di Pemkot Pontianak.
Di RSUD SSMA, menurutnya secara umum kehadiran pegawai cukup baik. Hanya saja, kata dia, masih ada beberapa pegawai yang belum melakukan absensi. Hal ini lantaran disebabkan mereka yang bertugas bergantian shift.
“Nanti kita tunggu hasil laporan dari masing-masing OPD. Sebab seluruh laporan ASN yang masuk maupun tidak hadir harus dilaporkan kepada Kemenpan-RB, maksimal hari ini pukul tiga sore,” paparnya.
Kedatangan pihaknya ke RSUD SSMA juga untuk memantau hari pertama masuk kerja pasca cuti bersama, bagaimana kondisi pelayanan yang ada dan disiplin pegawainya.
Namun diungkapkan Multi, beberapa pegawai RSUD yang belum sempat melakukan absen apel pagi lantaran beberapa diantaranya adalah dokter spesialis yang mesti melaksanakan visit terhadap pasien-pasiennya.
“Atau bisa pula shift yang berbeda. Misalnya perawat atau bidan, mereka harus dicek juga apakah sudah sesuai dengan shift masing-masing,” tuturnya.
Terpisah, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, sidak hari pertama masuk kerja pasca cuti bersama ini dalam rangka menjalankan amanat surat dari Kemenpan-RB tentang pelaksanaan disiplin PNS sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
“Sanksi sudah jelas dan tertuang dalam PP Nomor 53 Tahun 2010, mulai dari sanksi ringan, sedang dan berat,” ucapnya.
Sanksi tersebut, lanjut Edi, bisa dalam bentuk lisan, tertulis hingga sanksi hukuman penundaan pangkat maupun kenaikan gaji berkala. Hal ini adalah aturan tertulis yang harus dilaksanakan dirinya selaku Ketua Pembina PNS di lingkungan Pemkot Pontianak.
“Selain sanksi-sanksi tersebut di atas, ada sanksi sosial yang tidak tertulis yakni dilihat oleh masyarakat dan diekspos oleh media massa,” tuturnya.
Menurut data BKPSDM Kota Pontianak, selain tujuh PNS yang tidak hadir tanpa keterangan, tercatat sembilan orang izin, delapan orang sakit, empat orang cuti alasan penting, dua orang cuti diluar tanggungan negara, dua orang cuti sakit, 14 orang cuti tahunan, dua orang dalam menjalankan tugas dinas dan satu orang tugas belajar.
Laporan: Maulidi Murni
Editor: Ocsya Ade CP