eQuator.co.id – Putussibau-RK. Kekacauan yang dilakukan Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Hulu, Marius Marcellus TJ, SH MM yang memutasi 65 pejabat struktural Eselon II, III dan IV di lingkungan Pemerintah Kapuas Hulu telah berakhir. 65 pejabat itu dikembalikan ke posisi semula setelah Bupati Kapuas Hulu terpilih, AM Nasir SH mencabut SK tersebut.
Pengembalian mutasi puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut bersamaan dengan pengarahan Bupati Kapuas Hulu Dalam Rangka Pembinaan Pejabat Struktural Di lingkungan Pemkab Kapuas Hulu, Jumat (24/6) pagi di Aula Kantor Bupati. Pencabutan SK itu setelah melalui berbagai pertimbangan dan koordinasi intensif dengan pemerintah pusat dan provinsi, serta memperhatikan aspek hukum. Selain sudah melalui berbagai pertimbangan, pencabutan tersebut juga atas perintah pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) serta KomisiAparatur Sipil Negara (KASN).
“Pencabutan SK mutasi 65 pejabat eselon II, III dan IV ini tidak gampang dan tidak sewenang-wenang,” tegas Nasir.
Tidak hanya Kapuas Hulu yang mencabut SK mutasi Pj ini. Daerah lain juga sudah melakukan hal yang sama. Dijelaskan Nasir, jika SK mutasi ini tidak dicabut, maka bisa berdampak pada pejabat yang dimutasi. Karena, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tak akan memproses kenaikan pangkat yang bersangkutan. “Karena daftar nama-nama tersebut sudah di BKN,” ucapnya.
Dikatakan orang nomor satu di Kapuas Hulu ini, sebelum pencabutan SK tersebut, pihaknya juga sudah mempelajari semua surat-surat dari pemerintah pusat. Baik surat dari Mendagri, Menpan-RB, BKN dan KASN. Dari kesemua surat tersebut memerintahkan kepala daerah mencabut SK mutasi Pj.
“Ini pencabutan, bukan pembatalan, kalau pembatalan bisa berdampak pada kerugian negara dan aspek-aspek lainhya,” tutur Nasir.
Nasir meminta kepada semua pihak tidak berpikir bahwa pencabutan SK mutasi 65 pejabat eselon II, III dan IV ini bernuansa politis. Tidak ada suka atau tidak suka dalam pencabutan SK mutasi ini.“Tak ada unsur politis disini, berbagain surat sudah kami pelajari,” tegasnya lagi.
Menurut Nasir, pencabutan SK mutasi ini, merupakan bagian dari resiko jabatan sebagai pimpinan. “Suka tidak suka harus saya lakukan. Kalau tidak saya lakukan orang akan menyampaikan ini salah Bupati,” kata dia. Dijelaskannya, dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang berhak mengembalikan SK ini adalah penjabat, atasan penjabat atau putusan PN. Hanya saja, mutasi harus ada persetujuan dari Mendagri. Tapi, karena mutasi ini tidak ada persetujuan dari Mendagri, maka Mendagri memerintahkan Bupati terpilih berhak mencabutnya. “Semua ini sudah kami teliti, dan dipertimbangkan secara hukum. Demikian juga dampaknya sudah kami pikirkan. Artinya, sudah sangat jelas pencabutan SK mutasi ini sesuai prosedur,” papar Bupati.
Menurut Nasir, andai berbicara politis, saat dirinya memimpin diperiode pertama banyak pendukungnya yang tidak mendapat jabatan. “Tidak ada jaminan tim sukses dapat jabatan, karena tergantung disiplin dan serta profesionalitas, keahlian pejabat itu sendiri,” lugasnya.
Nasir beranggapan, pembinaan terhadap pegawai memang sangat penting. Jika tak dibina, bisa saja pejabat tersebut merasa bosan menjadi ASN . “Dengan pencabutan SK mutasi ini, maka pejabat bekerja pada jabatan semula dan saya minta bekerjalah dengan baik. Jangan gara-gara politik kita pecah belah, mari bersatu membangun Kapuas Hulu,” serunya.
Adapun rincian pejabat eselon yang dimutasi dan sekarang kembali ke posisi jabatan semula yakni 15 pejabat Eselon II, 24 Eselon III dan 26 pejabat Eselon IV. Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Kapuas Hulu, Antonius L. Ain Pamero SH, Sekda Kalbar, Ir Muhammad Sukri serta seluruh pimpinan SKPD beserta jajarannya.
Laporan: Andreas
Editor: Arman Hairiadi