
eQuator.co.id – Mempawah-RK. Kabupaten Mempawah merupakan salah satu dari enam kabupaten se-Indonesia yang akan menerapkan pemilihan kepala desa secara elektronik (e-Voting Pilkades). Dari 20 desa yang dipilih untuk melakukan simulasi, Pemkab Mempawah akan memprioritaskan dua desa rawan sengketa Pilkades.
Simulasi dan sosialisasi e-Voting Pilkades dilakukan Pemkab Mempawah secara maraton di 20 desa. Melalui Bagian Pengolahan Data Elektronik (PDE) Sekretariat Daerah (Setda) Mempawah, simulasi dimulai dari Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir.
Penyelenggaraan e-Voting Pilkades merupakan kali pertama di Kalbar. Bahkan, Kabupaten Mempawah akan menjadi daerah pertama di Pulau Kalimantan. Persiapan melaksanakan e-Voting Pilkades telah dilakukan Pemkab Mempawah sejak 24 Februari 2015. Sedangkan sosialisasi dan simulasi telah dilakukan di Aula Kantor Bupati Mempawah, Rabu (20/4) lalu.
Kepala Program Sistem Pemilu Elektronik Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Jakarta, Andrari Grahitandaru ketika menghadiri acara tersebut menerangkan, ada lima kabupaten lagi yang akan menerapkan e-Voting Pilkades. Yakni Musi Rawas di Sumatra Selatan, Boyolali di Jawa Tengah, Jembrana di Bali, Bantaeng di Sulawesi Selatan, dan Boalemo di Gorontalo. BPPT sangat berharap Kabupaten Mempawah di Kalbar juga dapat melaksanakan e-Voting. “Jika itu terjadi, maka impian menjadi nyata, dimana Mempawah menjadi pioneer dalam penerapan e-Voting di pulau Kalimantan,” ujar Andrari,.
Andrari menyatakan, penerapan e-Voting Pilkades di Kabupaten Mempawah bisa diawali dari satu atau dua desa. Menurut dia, Pemkab bisa mulai menerapkannya di desa-desa yang sering terjadi masalah. Sehingga bisa membuktikan, bahwa e-Voting dapat menjadi solusi dari berbagai persoalan klasik yang kerap terjadi dalam banyak pemilihan kepala daerah di Indonesia. “Satu atau dua desa sudah cukup untuk menjadi contoh. Pilih desa yang sering terjadi masalah,” sebutnya meyakinkan.
Di tempat yang sama, Bupati Ria Norsan menyambut gembira simulasi e-Voting Pilkades di Kabupaten Mempawah. Menurutnya, e-Voting dapat meningkatkan kualitas demokrasi dan menghasilkan kepala desa sesuai pilihan rakyat. Melalui e-Voting, tuntutan masyarakat akan pemilu yang transparan dan akuntabel dapat diwujudkan melalui pemanfaatan teknologi informasi yang efektif dan efisien. “Kita sangat ingin segera menerapkan sistem ini. Selain menjamin transparansi dan akuntabel, penerapannya juga sangat mudah dan murah ketimbang sistem manual selama ini,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Kepala Bagian PDE Setda Mempawah, Muhammad Iqbal Suparta mengingatkan, penerapan e-Voting Pilkades mensyaratkan adanya kepemilikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Karenanya, dia mengingatkan semua RT dan kepala desa untuk mengecek warga yang belum memiliki e-KTP. “Ini tugas RT untuk mengingatkan warganya, terutama warga baru. Usahakan membuat e-KTP sedari awal karena aktivasi data di e-KTP itu baru bisa efektif 14 hari setelah dibuat. Jadi jangan membuat KTP dengan waktu yang sudah mepet Pilkades, karena nanti data di KTP tidak bisa dibaca oleh sistem,” pesannya.
Namun, jika terjadi kondisi dimana peranti e-Voting tidak dapat membaca data KTP, ataupun pemilih tidak memiliki KTP, maka tetap pemilih tetap dapat memilih sepanjang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Nanti tinggal kita masukkan NIK-nya, maka otomatis akan tetap keluar data pemilih. Jadi dengan membawa Kartu Keluarga, yang bersangkutan diperkenankan untuk menunaikan hak pilihnya sepanjang NIK terdaftar,” terangnya.
Reporter: Ari Sandy
Redaktur: Yuni Kurniyanto