eQuator – Putussibau–RK. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu memusnahkan sebanyak 6.557 lembar surat suara yang rusak, Selasa (1/12) siang di Halaman Kantor KPU Kapuas Hulu. Pemusnahandengan cara dibakar ini disaksikan Panwaslu dan pihak Kepolisian.
“Pemusnahan surat suara ini sudah sesuai ketentuan undang-undang. Tujuannya karena surat suara tersebut tidak bisa digunakan lagi dan kebutuhan surat suara pun telah terpenuhi, oleh karena itu sisanyapun harus dimusnahkan,” ungkap Lisma Roliza, Ketua KPU Kapuas Hulu.
Adapun surat suara yang dimusnahkan untuk kategori baik namun lebih sebanyak 225 lembar, rusak hasil cetak pertama sebanyak 6.319 lembar dan rusak hasil cetak kedua sebanyak 13 lembar. “Untuk penggantian surat suaranya sudah ada, sementara untuk tahap pertama dan kedua semua dimusnahkan juga hari ini, yang dimusnahkan tadi itu sudah total keseluruhannya,” ujar Lisma.
Lisma mengaku sebelumnya memang ada kekurangan, namun petugas KPU meminta kepada percetakan agar ada penambahan lagi. Dari penambahan tersebut telah dilakukan penyortiran. “Hasil cetak kedua ini ada 13 lembar yang rusak. Untuk saat ini jumlah surat suara sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan Pemilukada,” terang Lisma
Hari ini (Kemarin, red), lanjut dia, petugas KPU sudah mulai mendistribusi surat suara dan logistik Pemilu lainnya di Kecamatan Putussibau Selatan. “Kemudian tanggal 2 Desember beberapa daerah jalur Lintas Selatan dan tanggal 3 Desember pada jalur Lintas Utara,” ungkap Lisma.
Ditambahkan Sabni, Anggota Panwaslu Kapuas Hulu, Divisi Pengawasan Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga mengatakan bahwa pemusnahan surat suara yang lebih atau rusak tersebut sudah sesuai dengan prosedur. “Pada intinya KPU sudah melaksanakan pemusnahan dengan mengikuti prosedur yang ada dan disaksikan oleh Panwas dan Kepolisian,” ucap Sabni singkat. (dRe)