-ads-
Home Pemilu 54 Ribu ODGJ Ringan Masuk DPT

54 Ribu ODGJ Ringan Masuk DPT

ilustrasi. net

eQuator.co.id – JAKARTA-RK.  Sebanyak 54.295 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) masuk daftar pemilih tetap (DPT). Ketidaksetujuan terhadap masuknya ”orang gila”disuarakan massa Forum Umat Islam (FUI) beserta perwakilan sejumlah ormas Islam dengan mendatangi kantor KPU di Jakarta, Rabu (6/3).

Mereka berdiskusi dengan komisioner KPU mengenai sejumlah isu terkait Pemilu 2019. Apalagi, seperti yang mereka dengar, ada 14 juta pengidap gangguan jiwa yang terdaftar sebagai calon pemilih. Padahal, yang dimaksud ”orang gila” oleh FUI itu adalah masyarakat dengan disabilitas tertentu. Juga beberapa lapisan masyarakat yang menderita gangguan jiwa yang tergolong ringan. ”Kalau penyandang cacat yang lainnya, saya tidak keberatan. Tapi, kan kalau tunagrahita, ini kan berarti idiot ya? Terus, kenapa orang-orang ini masih saja dimasukkan ke DPT?” ujar Al-Khathath.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya memang mendata beberapa warga yang dinyatakan secara medis mengidap gangguan jiwa. Namun, dia menjelaskan, tidak semua orang dengan gangguan jiwa bisa masuk DPT. Mereka yang masuk DPT adalah ODGJ berkategori ringan. Misalnya, depresi dan stres. ”Pendataan pun kami lakukan dengan cara mendatangi panti-panti sosial di beberapa wilayah. Jadi, bukan turun ke jalan, terus memunguti gelandangan-gelandangan, bukan,” jelasnya. Itu pun harus melalui serangkaian asesmen oleh KPU. Di antaranya, yang bersangkutan masih bisa berinteraksi ketika diajak berbicara dan masih mengenali diri. ”Kami tentu saja tidak akan mendata orang-orang gila yang ada di jalan, tidak pakai baju, dan bahkan tidak mengenali diri mereka sendiri,” tutur Arief.

-ads-

Sebab, menurut dia, di Indonesia banyak warga yang menderita gangguan jiwa ringan. Beberapa gejalanya bahkan bisa ditemui di orang-orang sekitar. Di antaranya, gangguan seperti tidak bisa tidur saat malam dan stres karena pekerjaan. ”Saya itu kalau malam juga suka tidak bisa tidur. Kalau diuji di medis, mungkin juga bisa dibilang mengidap gangguan jiwa ringan,” katanya.

Namun, lanjut dia, kondisi tersebut tidak kemudian menutup hak konstitusional mereka untuk memilih. Sebab, mereka masih sadar dan bisa mengenali diri sendiri. Menurut Arief, itu merupakan syarat utama seorang warga negara dimasukkan ke DPT. Angka 14 juta yang disebutkan FUI merujuk pada angka total ODGJ di Indonesia. ”Tapi, tidak semua kami data. Tahun ini cuma ada 54.295 orang yang masuk DPT,” tambah Arief.

Sebanyak 54.295 orang itu, lanjut dia, akan masuk pengawasan KPU. Untuk saat ini, mereka memang dinyatakan lolos masuk DPT. Namun, jika nanti penyakit jiwanya kambuh dan membuatnya tidak mengenali diri, KPU berhak mencabut hak mereka untuk memilih. ”Mereka bahkan tidak diperkenankan hadir di TPS,” tegasnya. (Jawapos/JPG)

Exit mobile version