50 Persen Warnet di Sekadau Tak Berizin

ilustrasi. net

eQuator – Sekadau-RK. Pemilik warung internet (warnet) di Sekadau banyak yang tak patuh soal aturan berusaha. Mereka kerab mengabaikan masalah perizinan yang harusnya dimiliki setiap pelaku usaha.

“Totalnya mungkin ada sekitar 50 persen warnet yang belum memiliki izin,” rinci Anwar S Sos, Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dinas Perhubungan, Informatika, Kebudayaan dan Pariwisata (Dishubinfobudpar) Sekadau kepada Rakyat Kalbar, Rabu (30/12).

Berdasarkan data dari Dishubinfobudpar, di Sekadau sedikitnya terdapat 10 buah warnet yang beroperasi. Jika dikalkulasikan, setidaknya ada 5 dari total warnet tersebut belum mengantongi izin.

“Izinya memang tidak ada izin khusus dari pusat. Izinnya hanya dari daerah saja, seperti SITU dan SIUP,” jelas Anwar.

Meski hanya izin daerah, namun fakta di lapangan memang cukup mencengangkan. Banyak pemilik warnet yang mengabaikan hal tersebut.

“Makanya kita mengimbau kepada pemilik warnet untuk mengurusi izinnya. Kalau memang ada yang kurang jelas, bisa ditanyakan langsung ke Dishubinfobudpar Sekadau,” saran Anwar.

Terkait soal keberadaan warnet yang belum berizin itu, Anwar tidak merinci. Namun ia memastikan warnet-warnet tersebut lebih didominasi di daerah perkotaan atau dalam Kota Sekadau.

Keberadaan warnet yang belum mengantongi izin itu, ditegaskan Anwar, belum termasuk kafe atau hotel yang menyediakan layanan wifi atau wireless. Pengusaha kafe atau hotel yang menyediakan layanan internet, rata-rata sudah mengantongi SITU dan SIUP untuk tempat usahanya. “Jadi itu sudah secara otomatis ada izinnya,” yakin Anwar.

Alimin, pemilik Warung Internet Baim Net di kawasan bundaran Tugu PKK Sekadau mengakui, dirinya sudah mematuhi semua ketentuan usaha warnetnya. “Soal perizinan, Insya Allah semuanya sudah lengkap,” kata Alimin, kemarin.

Menurut Alimin, mengurus SITU dan SIUP, tidak lah sulit. Karena itu, ia mengaku tidak habis pikir mengapa masih ada sejumlah pengusaha warnet yang mengabaikan masalah perizinan usahanya itu.

“Kalau menurut saya, itu sih terpulang kepada pemilik warnet itu sendiri. Tergantung kemauan mereka. Kalau memang mau, tidak sulit kok ngurus izin SITU dan SIUP itu,” tandas Alimin.

 

Reporter: Abdu Syukri

Editor: Kiram Akbar