48 WNA Ditangkap Tim Pora Ketapang, Datang dari Beijing Bekerja di PT WHW

TAMPUNG WNA. Menunggu proses hukum, warga Beijing, RRT yang terjaring operasi Tim Pora ditampung di kantor Imigrasi Kelas III Ketapang, Kamis (1/9). JAIDI CHANDRA

eQuator.co.id – Ketapang-RK. Masuk seenaknya di wilayah Kabupaten Ketapang, Kalbar, 48 Warga Negara Asing (WNA) asal Beijing, Republik Rakyat Tiongkok (RRT) ditangkap Tim Gabungan Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Imigrasi sejak Rabu (31/8) hingga Kamis (1/9).

Sebagian WNA itu merupakan pekerja di perusahaan pertambangan PT Well Harvest Winning (WHW) Alumina Refinery di Kecamatan Kendawangan, Ketapang. 48 WNA asal Beijing itu tidak bisa menunjukkan dukomen resmi sebagai pengunjung, apalagi pekerja di PT WHW.

Menunggu proses hukum, puluhan warga asing itu ditampung di kantor Imigrasi Kelas III Ketapang, Jalan Lingkar Kota, Kecamatan Delta Pawan. Pantauan Rakyat Kalbar di lapangan kemarin, di lokasi penampungan sementara terlihat belasan warga Beijing diawasi dengan ketat oleh petugas. Puluhan warga Beijing itu ditempatkan di tiga ruangan berbeda. Terlihat beberapa dari mereka duduk di dalam kantor dan terlelap tidur. Sayangnya, Tim Pora kantor Imigrasi yang berada di lokasi penampungan tidak bisa memberikan komentar terkait operasi WNA tersebut.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Hartono yang juga tergabung dalam Tim Pora membenarkan telah mengamankan 48 WNA asal RRT. Mereka ditampung di kantor Imigrasi Ketapang untuk didata. “Hari pertama (Rabu), tim gabungan mengamankan 44 WNA. Paginya kita amankan 27 orang di Bandara Rahadi Oesman. Sedangkan 10 orang diamankan pada siang harinya, serta tujuh orang diamankan di PT WHW Kecamatan Kendawangan pada sore harinya. Sedangkan hari kedua (Kamis), ada empat WNA yang diamankan dari hotel. Totalnya ada 48 WNA,” jelas Hartono, Kamis (1/9).
Dasar Tim Pora mengamankan 48 warga Beijing tersebut, karena mereka tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait keimigrasian. “Mereka akan diperiksa lebih lanjut oleh petugas Imigrasi,” tegas Hartono. Kasi Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Sosial, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Ketapang, Uti Ilmu Royen yang juga masuk dalam Tim Pora menjelaskan, warga asing asal Beijing, Tiongkok diamankan tidak memiliki dokumen keimigrasian berupa pasport, visa, izin tinggal serta izin kerja.
“Tujuh orang asing diamankan di PT Sefco II yang merupakan salah satu sub kontarktor PT WHW. Mereka tidak kooperatif saat dilakukan pemeriksaan. Bahkan mencoba bersembunyi dan tidak jujur, sehingga kami bawa ke penampungan untuk di interogasi dan didata,” ungkap Uti. Petugas Tim Pora menunggu pengurus atau penanggungjawab yang mempekerjakan WNA asal Beijing, agar membawa bukti atau dokumen keimigrasiannya. “Kita dari Dinsosnakertrans akan kembali mengecek semua WNA yang diamankan ini. Kita akan cari tahu, mereka bekerja di perusahaan mana saja,” jelas Uti.
Jika pihak yang mempekerjakan WNA itu tidak dapat menunjukkan bukti atau dokumen seperti izin kerja dan izin tinggal, maka Dinsosnakertrans akan merekomendasi Imigrasi, agar puluhan WNA itu dideportasi dari Kabupaten Ketapang. “Karena masalah deportasi wewenang Imigrasi,” ungkap Uti.

 

Laporan: Jaidi Candra

Editor: Hamka Saptono