eQuator.co.id – PONTIANAK – RK. Satpol PP Kota Pontianak mencatat kasus asusila yang terjadi ditahun 2018 mencapai 440 kasus. Pelakunya dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Kepala Satpol PP Kota Pontianak Syf Adriana menjelaskan, tipiring asusila dikenakan terhadap pelaku dan pemilik kos-kosan. Asusila di kos-kosan mendominasi dibandingkan dengan lokasi lainnya.
“Kalau asusila saja 440 orang. Kalau keseluruhan (pelaku asusila dan pemilik kos-kosan) ada 625,” jelasnya, Rabu (7/11).
Pasangan berlainan jenis yang bukan suami istri berada di ruangan tertutup dan dikunci dari dalam dapat diindikasikan melakukan kumpul kebo. Dimana pun tempatnya, termasuk kos-kosan. “Jumlah asusila di Kota Pontianak mengalami penurunan dibandingkan tahun 2017 yang mencapai lebih dari 800 kasus,” jelasnya.
Ditegaskan Adriana, ancaman bagi pelaku asusila berupa kurungan atau denda. Berdasarkan keputusan hakim. Berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah, pelaku dikenakan denda sebesar Rp10 juta bagi pemilik kos-kosan. Sedangkan pelaku bagi pelaku asusila perorang Rp5 juta. “Kejadiannya baru-baru ini,” ucapnya.
Kebanyakan yang terjaring asusila warga pendatang. Bukan asli warga Pontianak. “Regulasi terkait rumah kos-kosan, berdasarkan Perwa bahwa pengelola rumah kos-kosan tidak boleh menggabungkan penghuni laki-laki dan perempuan dalam satu rumah kos-kosan,” terangnya.
Kemudian, pemilik kos-kosan tidak boleh menerima penduduk Kota Pontianak, terutama pelajar. Sebab tidak mungkin orangtua di Kota Pontianak melepas anaknya untuk tinggal di kos-kosan. “Karena masih dalam pengawasan. Lalu harus memiliki identitas,” ucapnya.
Adriana mengimbau pemilik kos-kosan agar senantiasa menjaga tempat usahanya dengan sebaik-baiknya. Kalau kedapatan ada asusila, maka pemilik kos-kosan juga akan dikenakan sanksi. Apabila sampai tiga kali terjaring razia, kos-kosannya bakal ditutup.
“Pernah ada, tapi tidak kita tutup, dia kita panggil ke sini. Dia tutup sendiri, mungkin malu juga kalau sampai dipasang plang,” demikian Adriana.
Laporan: Maulidi Murni
Editor: Arman Hairiadi