Memalukan, Penegak Perda Berbuat Asusila

Memalukan, Penegak Perda Berbuat Asusila

Ilustrasi.NET

eQuator.co.id Pontianak-RK. Ari S, 28, honorer Satpol PP Kubu Raya yang melakukan pemerasan dan meminta jatah menyetubuhi mahasiswi cantik berinisial LSP di markasnya pada Desember 2016 lalu, dijerat pasal berlapis.

Kasus ini disoroti Kapolda Irjen Pol Musyafak. Dia memerintahkan jajarannya yang menangani kasus tersebut, agar menjerat Ari dengan pasal berlapis.

“Jerat dia dengan pasal berlapis. Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan tindak pidana kesusilaan, yakni pemerkosaan pasal 285 KUHP‎,” tegas Kapolda Musyafak.

Kapolda sangat menyayangkan, oknum honorer Satpol PP Kubu Raya tersebut tidak mencerminkan posisinya sebagai petugas trantib. Pasal berlapis layak diberikan kepada penegak Perda itu. “Tak layak seorang yang bekerja sebagai penegak Undang-Undang berbuat demikian. Maka layak diancam pasal yang berlapis,” katanya.

Korban pencabulan yang dilakukan honorer Satpol PP Kubu Raya ini adalah mahasiswi yang tinggal di Rasau Jaya. LSP dipaksa ikut ke belakang markas Satpol PP yang juga Gedung Pramuka Kalbar. Kemudian Ari minta jatah dengan perkataan “abang ini tidak mau apa apa, maunya kamu aja”. Honorer Satpol PP itu mengerayangi tubuh mahasiswa cantik tersebut.

Mahasiswi itu pun menolak. Dia selalu mengelak ketika bagian tubuhnya yang sensitif hendak dijamah pelaku. Bahkan mahasiswi ini menolak, ketika diajak berhubungan badan.

Penolakan ini bukan membuat honorer itu menyerah. Ari justru semakin marah. Dia tiga kali menyetrum mahasiswi itu, hingga memar di rusuk kanan dan kiri serta dadanya.

Kapolsek Sungai Raya Kompol Abdullah Syam mengatakan, kasus ini berawal dari LSP dan Dwi Saputra pacarnya mengendarai mobil, kemudian berhenti di depan Gedung Pramuka (markas Satpol PP) Jalan A.Yani II, Senin (5/12) pukul 02.00 dinihari.

Sepasang kekasih itu cekcok mulut. Tak lama datang dua priayang mengaku anggota Satpol PP. Dwi Saputra turun dari mobilnya. “Anggota Satpol PP itu langsung menuduh korban melakukan perbuatan mesum,” kata Kompol Abdullah Syam.

Kompol Abdullah Syam menegaskan, atas dasar laporan yang dibuat korban, jajarannya menangkap honorer Satpol PP Kubu Raya tersebut. “Kita jerat pelaku dengan pasal 289 dan 351 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” tegasnya.  (zrn)