44 Kotak Daging Kerbau Malaysia Dimusnahkan

Ilustrasi-net

eQuator.co.id – BENGKAYANG-RK. Polsek Jagoi Babang memusnahkan 44 kotak daging kerbau asal Malaysia di halaman Mapolres Bengkayang, Senin (26/8).

Daging kerbau ini tidak dilengkapi dokumen dan diamankan anggota Polsek Jagoi Babang pada Minggu (25/8) kemarin.

Kapolsek Jagoi Babang Kompol Oon Sudarman menerangkan, daging kerbau ilegal asal Malaysia itu diamankan saat petugas melaksanakan razia cipta kondisi.

“Saat razia, kita berhasil mengamankan satu mobil bernomor polisi KB 1056 MC dan setelah dilakukan pemeriksaan didapat 44 kotak daging kerbau,” jelasnya.

Saat diperiksa, kata Oon, tidak ada dokumen yang melengkapi daging kerbau ini. “DA, warga Bangka Belitung Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara turut diamankan karena tidak dapat menunjukan dokumen sah atas barang dibawanya,” kata Oon

Ia melanjutkan, daging kerbau bersama barang ilegal hasil tangkapan jajaran Polres Bengkayang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman sekitar Polres Bengkayang, Senin (26/8). Dipimpin Waka Polres Bengkayang Kompol H Adiono Dwi Waluyo dan Kasat Reskrim AKP Michael Terry Hendrata.

Selain itu juga dihadiri perwakilan dari Karantina, Kabid Peternakan Bengkayang, Kasi Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Bengkayang.

Setelah dilakukan pemusnahan, berkas perkara dilimpahkan ke Karantina Hewan dan Tumbuhan Entikong Wilayah Kerja Pos Lintas Batas Jagoi Babang.

DA diduga melanggar Pasal 31 ayat (1) UU RI Nomor 16 Tahun 1992, tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. (kur)