eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Sebanyak 40 orang Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengikuti uji kompetensi di aula kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kalbar, Senin (10/12). Uji kompetensi Pejabat Pengawas Pemprov ini dilaksanakan BPSDM Kalbar selama tiga hari.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Pasal 98 menyatakan bahwa pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas pada perangkat daerah wajib memenuhi persyaratan kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural ditambah dengan kompetensi pemerintahan,” terang Asisten III Sekda Kalbar, Marlina saat membuka secara resmi uji kompetensi tersebut.
Dijelaskan dia, kompetensi pemerintahan yang dimaksud adalah kemampuan dan karakteristik seorang pegawai ASN yang diperlukan. Untuk melaksanakan tugas pengelolaan pemerintahan sesuai jenjang jabatannya di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintahan daerah secara profesional. Kompetensi ini meliputi kebijakan desentralisasi, hubungan pemerintah pusat dengan daerah, pemerintahan umum, pengelolaan keuangan daerah, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, hubungan pemerintah daerah dengan DPRD dan etika pemerintahan.
“Adapun pengukurannya dilakukan dengan menggunakan standar kompetensi yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Kompetensi Pemerintahan melalui mekanisme uji kompetensi,” jelasnya.
Uji kompetensi pemerintahan hanya dapat dilakukan di Lembaga Sertifikasi Profesi Pemerintahan Dalam Negeri (LSP-PDN). Dia bersyukur, BPSDM Kalbar telah diakui sebagai salah satu LSP-PDN Pemda. Sehingga BPSDM Kalbar dapat menjadi tempat uji kompetensi pemerintahan dengan tetap berkoordinasi dengan LSP-PDN Kemendagri pada saat pelaksanaannya.
Ia berharap hasil dari kegiatan ini dapat memetakan kesenjangan kompetensi pemerintahan. Untuk selanjutnya dirumuskan mekanisme pemenuhan kompetensi tersebut dalam bentuk pengembangan kompetensi pemerintahan. Meliputi pendidikan, pelatihan, pembimbingan, pendampingan, pemagangan, konsultasi dan konseling, seminar dan lokakarya, kursus, penataran, pembelajaran elektronik jarak jauh, pembekalan/orientasi tugas, pendalaman tugas, pengembangan kompetensi lainnya.
“Sehingga tujuan kita untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan good governance dapat segera dicapai,” pungkas Marlina.
Sementara itu, Kepala BPSDM Kalbar Alfian menuturkan, dasar pelaksanaan penyelenggaraan uji kompetensi pejabat pengawas adalah UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang petangkat daerah, dan Dokumen DPA Kegiatan Uji Kompetensi Jabatan Struktural PNS Program Pengembangan Kediklatan BPSDM Kalbar,” terangnya.
Uji kompetensi pemerintahan ini bertujuan untuk memenuhi amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Kompetensi Pemerintahan. Kemudian menilai seorang Pegawai Negeri Sipil kompeten atau belum pada jenjang sertifikasi pemerintahan tertentu.
“Sehingga diperoleh informasi yang lebih komprehensif guna mengatasi kesenjangan kompetensi antara yang dimiliki dengan standar kompetensi pada jenjang jabatannya,” tutur Alfian. (riz)