eQuator.co.id – Pontianak-RK. Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur meringkus seorang pria bernama Dodi (18) Minggu (15/9) sekitar pukul 02.00 Wib. Warga Jalan Budi Utomo, Gang Purna Jaya, Kecamatan Pontianak Utara ini ditangkap karena melakukan tindak pencurian di samping Polsek Ambawang, Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur, Minggu (15/9) sekitar pukul 01.30 Wib.
Hal ini berdasarkan laporan seorang pemilik mobil truk fuso yang bernama Budi Susanto (35). Dia mengaku kehilangan sebuah aki mobil. Begitu juga Heru Winanto, temannya yang kehilangan aki saat fuso terparkir di lokasi yang sama.
Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Sunaryo mengatakan, bahwa pelaku mengambil empat aki di lokasi tersebut. Setelah mengambil empat aki tersebut, pelaku menyimpannya di semak-semak dekat fuso milik korban.
“Saat pelaku melakukan aksinya dan ingin melarikan diri, dia dipergoki dan diamankan warga,” jelas Sunaryo.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polsek Pontianak Timur. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta.
“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP pidana tentang pencurian dengan acaman hukuman lima tahun penjara,” tutup Sunaryo. (Tri)