38 Orang Terancam UU Darurat dan ITE

Andi Ridwansyah

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Sedikitinya 10 orang mengalami luka dan dirawat ke RS Yarsi. Sedangkan 38 orang yang diamankan, terancam UU Darurat serta Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Kericuhan massa dengan aparat, berbuntut korban. Satu anggota Brimob, dan satu anggota TNI mengalami luka di bagian wajah. Diduga terkena lemparan batu.

Keduanya langsung dievakuasi untuk diberikan perawatan medis. Tak hanya itu, satu orang pemuda diduga peserta aksi juga  mengalami luka bolong dibagian paha. Pemuda tersebut tidak sadarkan diri.

Aparat pun mengevakuasi pemuda tersebut untuk diberi pertolongan medis.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Donny Charles Go mengatakan, kepolisian tetap berlakukan status siaga 1. “Kita siaga 1 dari kemarin,” ujarnya.

Dirinya mengatakan sampai dengan saat ini, personel TNI dan Polri masih standby  di persimngan depan Hotel Garuda, Jalan Tanjungpura. “Lalu lintas di Jembatan Kapuas I sudah bisa dilewati motor dan situasi masih kondusif,” paparnya tadi malam.

AKBP Donny menuturkan, sebanyak  38 orang  yang diamankan petugas dari  aksi tersebut. “Kasus yang akan diterapkan terkait membawa sajam dan UU ITE. Untuk kasus lain masih dalam pengembangan penyidik,”jelasnya.

Ditanya soal jumlah personil pengamanan AKBP Donny enggan merinci jumlahnya, namun kata dia, jumlahnya cukup untuk melakukan pemhamanan. “Cukup utk amankan situasi,” pungkasnya

 

Laporan: Andi Ridwansyah, Abdul Halikurahman

Editor: Yuni Kurniyanto