eQuator.co.id – Pontianak-RK. Operasi Pekat di Pontianak membuahkan hasil. 31 Koli mercon korek api diamankan Polresta Pontianak, Jumat (18/5). Dari satu unit truk saat melintas di simpang empat Jalan Pahlawan, Pontianak Selatan.
“Ini jenis mercon korek api. Karena jenis mercon masuk kategori undang undang darurat. Petasan termasuk barang atau bahan peledak yang skalanya kecil,” jelas Kapolresta Pontianak AKBP Wawan Kristyanto saat press release, Sabtu (19/5).
Wawan menjabarkan kronologis pengungkapan itu terjadi pada Jumat (18/5) sekitar pukul 15:30. Saat itu, di simpang empat jalan Pahlawan Pontianak Selatan, diduga ada kendaraan jenis truk yang membawa bahan peledak atau mercon.
Akhirnya dilakukan penghentian dan penggeledahan. Ternyata dalam truk tersebut semuanya berisikan mercon korek api sebanyak 31 koli yang berada didalam kemasan kardus yang bergambar lumba-lumba. Kemudian dibawalah barang-barang itu beserta pengemudi truk ke Polresta Pontianak untuk dilakukan pemeriksaan.
“Tersangka ada satu yaitu Asmadi dan akan kita kembangkan pelaku yang lainnya. Untuk sumber barang ini masih dalam penyelidikan tapi tujuannya untuk dipasarkan ke kota Pontianak,” kata Wawan.
Terhadap tersangka, Wawan menyebut sudah dilakukan penahanan. Dia diancam hukuman bui di atas lima tahun.
Wawan menjelaskan, dalam bulan Ramadan ini, biasanya banyak orang yang menjual petasan dan kembang api. Kata dia, Polresta Pontianak akan terus melakukan penertiban kembang api dan petasan.
Kalau petasan, ia menyebut, memang tidak boleh diperjualbelikan. “Mercon korek api itu, walaupun satu butir dan kecil – kecil, tapi kalau dirangkai banyak menjadi satu, lalu diledakkan maka jadinya besar,” tandasnya.
Laporan: Maulidi Murni
Editor: Mohamad iQbaL