eQuator.co.id – Sanggau-RK. Inspeksi mendadak (Sidak) terhadap tenaga kerja asing (TKA) dilakukan jajaran Imigrasi Klas II Entikong bersama Tim Satgas TKA Provinsi Kalbar, Kamis siang (24/5). Kali ini menyasar perusahaan tambang PT. Bintang Barito Jaya (BBJ) di perbatasan Desa Sungai Tekam dan Desa Malenggang Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau.
Sidak dipimpin langsung Kepala Imigrasi Klas II Entikong, Herry Prihatin. Menggunakan empat unit mobil, petugas mendatangi lokasi perusahaan tambang emas milik Mr. Liu, warga negara Tiongkok yang bekerja sama dengan WNI tersebut. Setibanya di sana, petugas menemukan 30 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok. Satu di antaranya perempuan.
Setelah didata anggota Tim Satgas TKA Kalbar, petugas menemukan ketidak sesuaian antara dokumen dengan jenis pekerjaan para TKA. Meski dokumen mereka semua lengkap. Untuk mendata, petugas juga terpaksa menggunakan jasa penerjemah, lantaran tak satupun dari mereka yang mengerti bahasa Indonesia. “Ketidak sesuaian antara jabatan dengan pelaksanaanya,” ujar Anggota Satgas UPT Satgas TKA Provinsi Kalbar, Giri Pratiknyo usai sidak.
Mereka itu kata dia, sebutannya pekerja kasar. Sebenarnya jumlah mereka 31 orang. “Tapi satu orang katanya sedang ke Pontianak,” jelasnya.
Salah satu contoh ketidak sesuaian antara dokumen dan jenis pekerjaan adalah ketika petugas memeriksa dokumen salah seorang TKA. Di dokumennya tertulis sebagai manajer produksi. Tapi kenyataannya hanya koki di perusahaan tersebut.
Lantaran tak sesuai, Giri kemudian meminta TKA tersebut segera dikeluarkan dari lokasi kerja di PT BBJ. Pihaknya sudah ingatkan dengan manajemennya. Surat resmi juga akan dikirim. “Dalam satu atau dua hari harus keluar,” tegasnya.
Untuk memastikan bahwa TKA tersebut keluar dari lokasi PT BBJ, pihaknya akan turun langsung ke perusahaan. “Nanti kita akan turun lagi sekalian membawa surat tadi, ” janji Giri.
Ditambahkan Kepala Imigrasi Klas II Entikong Herry Prihatin, TKA di PT BBJ sebenarnya mengantongi dokumen lengkap. Akan tetapi berdasarkan keterangan dari Satgas TKA Kalbar, jabatan mereka tidak sesuai. “Dokumen lengkap, seperti izin tinggal Imigrasi, izin kerja juga lengkap. Tadi sudah ditemukan jabatanya tidak sesuai,” katanya.
Untuk itulah lanjutnya, kesimpulan dari Satgas TKA memberikan waktu beberapa hari untuk diperbaiki administrasinya.
“Tadi ada kesepakatan, berhubung tidak ada penginapan terdekat maka dikasih waktu beberapa hari untuk diperbaiki administrasinya lagi, mereka (TKA) itu tak boleh kerja di situ lagi sebelum direvisi,” terang Herry.
Sementara itu Humas PT. BBJ, Indra mengatakan, total pekerja di perusahaan itu sekitar 60-an orang. Ia sendiri mengaku tak tahu persis alasan mempekerjakan TKA tersebut. “Itu kebijakan dari pimpinan,” ucapnya.
Terlebih kata dia, TKA tersebut digaji lebih tinggi dari karyawan lokal. Namun Indra enggan menyebut nominal gaji mereka. “Pokoknya jauh lebih mahal dari tenaga kerja lokal. Kalau tenaga kerja lokal dibayar Rp100 ribu- Rp150 ribu per hari,” ungkapnya.
Hanya saja ia mengatakan, jika ada penambahan tenaga kerja lagi, dipastikan akan diambil dari penduduk lokal.
Kerena kegiatan di lapangan banyak hambatan, sehingga ia pun tak berani mengambil kesimpulan sendiri untuk menambah karyawan. “Karena untuk karyawan lokal, saya yang diberi kewenangan,” pungkas Indra.
Laporan: Kiram Akbar
Editor: Arman Hairiadi