27 Ribu Tenaga Kerja Belum Terdaftar BPJS

anggota buruh mengikuti kosultasi organisasi dan penguatan serikat FSB Kamiparho. KSBSI kabupaten Landaka Foto : Antonius.

eQuator.co.id – Ngabang-RK. Tak kurang dari 27 ribu tenaga kerja di Kabupaten Landak belum terdaftar sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Data dari Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pontianak menyebutkan sejumlah perusahaan di Kabupaten Landak
belum mengikutkan para pekerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, Muhyidin mengatakan 27 ribu tenaga kerja itu bekerja pada skala usaha dan skala usaha mikro menengah serta besar. Lebih banyak di sektor perkebunan.
“Sedangkan tenaga kerja yang sudah terdaftar diprogram BPJS Ketenagakerjaan sekitar 12 ribuan. Separuhnya belum terdaftar,” ujar Muhyidin, Rabu (14/9).
Dari separuh yang belum terdaftar, sebagian besar perusahaannya sudah terdaftar. Namun masih ada sebagian pekerjanya belum terdaftar pada program BPJS Ketenagakerjaan.
Dan sebagian pekerja yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan itu kebanyakan dari tenaga Buruh Harian Lepas (BLH) di sektor perkebunan. Karena itu, ia meminta perusahaan mendaftarkan para tenaga kerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Secara bertahap kita memberikan pemahaman dan edukasi dengan mengirim surat pemberitahuan mengenai kewajiban tentang BPJS Ketenagakerjaan dan melakukan sosialisasi dengan mendatangi langsung perusahaan tersebut,” ucapnya.
Sementara itu anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Rekson Silaban menegaskan perusahaan wajib mengikutsertakan para tenaga kerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan.
“Sesuai undang-undangnya sudah jelas. Perusahaan yang tidak mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan ada sanksi hukum berupa pidana dan denda,” ungkap Silaban.
Ia mengakui, dalam kenyataannya banyak sekali perusahaan yang belum memahami program BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Mungkin ada yang sengaja malakukan pembangkangan terhadap undang-undang tersebut.

“Jika memang perusahaan masih bisa dinegosiasikan, kita usahakan para buruh ini mengikuti BPJS. Tapi yang nakal akan kita bawa ke ranah hukum. Apalagi kita ada kerjasama dengan Kejaksaan,” ancamnya.

 

Reporter: Antonius

Editor: Kiram Akbar