eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, segala potensi gangguan kamtibmas perlu diantisipasi agar tidak mengganggu pelaksanaanya. Salah satunya adalah dengan melakukan cipta kondisi dengan melakukan pengungkapan berbagai kasus kejahatan. Yakni pencurian dan penipuan yang meresahkan masyarakat.
“Kita ingin pemilu di Kalbar berjalan tenang, aman, lancar, dan tidak ada hambatan. Apalagi ada gangguan gangguan street crime atau kejahatan jalanan, seperti pencurian, jambret dan sebagainya, itu benar-benar kita tekan,” kata Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono menuturkan usai press rilis di Mapolda Kalbar, Senin (1/4) siang.
Didi mengatakan, langkah itu dilakukan agar memberikan rasa aman kepada masyarakat yang akan memberikan hak suaranya di TPS. Sehingga benar-benar merasa tenang tanpa ada gangguan apapun.
Ia mengatakan, selama dua bulan terakhir ini banyak tindak pidana yang berhasil diungkap di sejumlah daerah di Kalbar. Untuk periode mulai awal Februari hingga akhir Maret saja, pihaknya sudah menetapkan sebanyak 220 orang sebagai tersangka. Dari 173 kasus.
“Dari 173 kasus tersebut, 153 kasus diantaranya adalah 4C. Yakni curanmor, curbis, curat dan curas dengan total kerugian mencapai Rp2,7 miliar. Sementara itu, ada pula 20 kasus penipuan dengan total kerugian Rp3,6 miliar,” paparnya.
Dari pengungkapan ini, ada satu kasus yang paling menonjol. Hakni terkait dengan penipuan dengan modus pemasangan sambungan listrik baru di Jelimpo, Kabupaten Landak. Kasus ini, kata Didi, telah terjadi pada tahun 2017 lalu. Yang dilakukan oleh dua orang tersangka yakni Akbar Herdiansyah (42) warga Jalan Tebu, Gang Padat Karya dan Ferden Firdaus (50) warga Jalan Tabrani Ahmad, Pontianak Barat.
“Kedua pelaku ini menipu bisa menyambung jaringan listrik baru di PLN. Kepada masyarakat yang jadi korban, pelaku mengatakan ada kenalan orang di kantor PLN. Kemudian menipu masyarakat untuk memperoleh keuntungan dengan iming-iming akan memasang listrik di desa tersebut,” terangnya.
Selain dengan modus punya kenalan orang PLN, kata Didi, kedua pelaku juga menjanjikan dapat membantu melakukan pemasangan sambungan baru listrik dengan cepat dan murah. Setelah korban setuju dengan bujuk rayu, kemudian keduanya meminta sejumlah uang dengan alasan pengurusan pemasangan sambungan baru. Untuk meyakinkan korban, keduanya juga berpura-pura melakukan serangkaian kegiatan survei dengan maksud meraih kepercayaan masyarakat.
“Ada 193 orang yang menjadi korban. Sementara pelakunya hanya dua orang, dengan total kerugian sebesar Rp859 juta,” jelas Didi.
Ia menyebutkan, pengungkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang cepat merespon dengan melaporkan kepada pihak kepolisian. Untuk itu, partisipasi masyarakat pun terus diharapkan guna mendeteksi dini dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan.
Selain itu, Didi pun mengingatkan masyarakat bahwa kejahatan penipuan dapat terjadi dalam berbagai bentuk. Contohnya, penipuan undian berhadiah, penipuan jual beli online, penipuan layanan masyarakat dan lain sebagainya.
Dalam menghadapi kejahatan penipuan, masyarakat diimbau untuk tidak mudah termakan bujuk rayu dari pihak yang tidak dikenal. Didi menganjurkan masyarakat untuk terlebih dahulu melakukan cross check atau konfirmasi.
“Libatkan tokoh masyarakat atau para Bhabinkamtibmas di wilayah masing-masing untuk dapat melakukan pengecekan terhadap kebenaran informasi yang diterima. Jangan takut lapor. Kepolisian akan senantiasa ada di tengah-tengah masyatakat untuk melayani,” pungkasnya.
Sementara itu, Asisten Manajer Humas PLN Kalbar, Hendra sangat menyangkan adanya oknum tak bertanggung jawab yang memakai nama PLN Kalbar untuk mengambil keuntungan pribadi. Dia menjelaskan, untuk proses pemasangan atau perluasan listrik di daerah pedesaan yang saat ini belum terjamah listrik memerlukan tahapan. Tidak serta merta setiap permohonan yg masuk ke PLN langsung bisa dilayani.
“Harus melalui prosedur, dan tahapan yang harus dilewati seperti mengajukan permohonan terlebih dulu,” katanya.
Prosedurnya, kata dia, dimulai dari pengajuan terlebih dahulu kepada PLN yang disahkan oleh pejabat terkait, seperti kades, camat atau bupati di daerah yang bersangkutan.
Laporan: Andi Ridwansyah
Editor: Ocsya Ade CP