168 Desa Tak Patuhi Peraturan Menteri

H M Nasharuddin SE

eQator – Putussibau-RK. Dari 178 desa di Kabupaten Kapuas Hulu, hanya 10 desa yang mempunyai Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Artinya hingga kini 168 desa tidak mematuhi Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI.

“Kita terus mengimbau dan mendorong agar setiap desa membentuk BUMDes. Ini untuk meningkatkan ekonomi di desa. Kemudian menjadi Pendapatan Desa guna pembangunan di desa,” terang HM Nasharuddin SE, Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan Sosial Ekonomi Desa (KSED), Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kapuas Hulu di ruang kerjanya, Jumat (30/10).

Nasharuddin menjelaskan, pembentukan BUMDes merupakan amanat Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 4 Tahun 2015 tentangg Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, dan Pembubaran BUMDes.

Pendirian BUMDes ini dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi atau pelayanan umum yang dikelola oleh desa atau kerjasama antardesa.

“Salah satu prioritas penggunaan dana desa untuk pengembangan ekonomi lokal desa. Makanya kita menyarankan untuk memanfaatkan dana desa dalam mendidirkan BUMDes. Apalagi dana desa saat ini cukup besar,” kata Nasharuddin.

Terkait pendirian BUMDes ini, ungkap Nasharuddin, BPMPD Kapuas Hulu memiliki target jangka panjang, yakni dalam lima tahun ke depan, semua desa di Bumi Uncak Kapuas sudah memiliki BUMDes.

Untuk itu, jelas Nasharuddin, setiap tahun ditargetkan minimal 50 desa di Kapuas Hulu sudah membentuk BUMDes. “Makanya, sosialisasi akan terus kita lakukan,” jelasnya.

Dalam membentuk BUMDes, lanjut dia, pertama-tama pihaknya mendorong atau memfasilitasi desa-desa yang memiliki sarana produktif, yaitu sarana prasarana yang telah dibangun melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-Pd), seperti listrik desa, air bersih, pasar desa, dan lainnya.

Kemudian, kata Nasharuddin, terhadap desa-desa yang memiliki potensi pertanian dan perikanan. “Kita fasilitasi dulu untuk pembentukan, baru melakukan pembinaan,” ujarnya.

Nasharuddin mengakui, ada beberapa kendala desa dalam membentuk BUMDes. Di antaranya keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk pengelolaan manajemen BUMDes.

Sementaran dari sisi potensi, tambah dia, semua desa memilikinya. “Ini menjadi tantangan kita untuk terus mendorong dan mengajak desa agar membentuk BUMDes,” tutup Nasharuddin.

 

 

Laporan: Arman Hairiadi

Editor: Mordiadi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.