eQuator.co.id – Angka perceraian di Sulawesi Utara masih tetap tinggi. Data di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) sejak Januari hingga Februari 2016 ini ada 357 kasus perceraian yang didaftarkan. Sedangkan yang diputuskan cerai berjumlah 267 kasus. Jika dihitung rata-rata untuk Januari hingga Februari, dalam sehari ada 4 orang yang menjadi janda dan duda.
KELUARGA yang bercerai ini masih akan bertambah. Karena data perceraian yang ditangani Pengadilan Negeri di kabupaten/kota se Sulut belum tercatat. Namun khusus yang ditangani Pengadilan Negeri Manado selang tahun 2015 tercatat ada 351 kasus perceraian yang didaftarkan.
Data yang dihimpun koran ini di PTA Manado menyebutkan, pada Januari ada 182 perkara cerai yang didaftarkan. Sedangkan Februari sebanyak 175 perkara cerai. Sedangkan yang diputuskan pada Januari berjumlah 106 perkara dan Februari berjumlah 161 perkara.
Dari 15 kabupaten dan kota di Sulut, ada 6 kabupaten dan kota yang tertinggi angka perceraiannya. Tertinggi pertama di Kota Kotamobagu. Di Kantor Pengadilan Agama Kotamobagu angka perceraian mencapai 186 perkara cerai yang didaftarkan. Sedangkan yang diputuskan ada 129 perkara.
Posisi kedua ditempati Kota Manado, dimana PA Kota Manado menangani 96 kasus perceraian. Sedangkan yang diputuskan bercerai ada 80 rumah tangga. Tempat ketiga, Kota Bitung. Selang januari hingga Februari PA Kota Bitung menangani 30 kasus perceraian yang didaftarkan, sedangkan yang diputus ada 25 kasus.
Posisi keempat Kabupaten Sangihe. PA Kota Tahuna mencatat ada 22 kasus perceraian yang didaftarkan, sedangkan yang diputuskan ada 13 kasus. Tempat kelima Kabupaten Minahasa, di mana PA Tondano mencatat ada 13 kasus yang didaftarkan, sedangkan yang diputuskan berjumlah 18 kasus yang ada tambahan kasus di tahun 2015. Posisi terakhir Kabupaten Minahasa Selatan. Kantor PA Amurang menangani 2 kasus sedangkan yang diputuskan 2 kasus perceraian juga.
PTA Manado mengklasifikasikan ada 15 alasan keluarga bercerai. Namun yang menonjol yaitu, keluarga mengalami krisis moral, tidak bertanggungjawab, terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), gangguan pihak ketiga alias hugel (hubungan gelap) dan tidak ada keharmonisan dalam keluarga.
Panitra Muda Hukum PTA Manado Hj Ruwalda Abraham SAg ketika dihubungi wartawan koran ini mengatakan, penyebab utama perceraian karena tidak bertanggungjawab. ”Masing-masing mementingkan diri sendiri,” kata Hj Ruwalda yang ditemui di ruang kerjanya, kemarin.
Penyebab lainnya, kurang harmonis. ”Namun yang paling sensitif adalah karena adanya orang ketiga. Ini yang menurut saya paling selalu terjadi di seputaran perceraian dalam keluarga,” ujar Hj Ruwalda.
Dia mengimbau agar keluarga-keluarga selalu membangun keharmonisan dalam berumahtangga, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan selalu menjunjung nilai-nilai kebaikan dalam berkeluarga.(*)
Editor : Tenni Assa
Peliput : Yokpedi Lette