eQuator – Putussibau-rk. 16 UKM berbasis ikan di Kabupaten Kapuas Hulu difasilitasi sertifikasi halal oleh Tim Auditor Sertifikasi Halal LPPOM-MUI bersama Dinas Perikanan Kapuas Hulu, pada tanggal 4 – 6 Desember 2015. Dengan sertifikasi halal ini diharapkan dapat meningkatkan penjualan produk olahan ikan, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat pelaku UKM berbasis ikan.
Dr. Agus Wibowo, Ketua Tim Auditor Sertifikasi Halal LPPOM-MUI mengatakan program sertifikasi halal UKM ini merupakan bagian dari program Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk wilayah Provinsi Kalimantan Barat. Gratis untuk UKM terpilih. “Untuk tahun 2015 ini, LPPOM-MUI mendapat program fasilitasi sertifikasi halal untuk 43 unit UKM yang tersebar di enam akbupaten/kota, yaitu Kapuas Hulu, Mempawah, Sambas, Singkawang, Ketapang dan Pontianak . Unit UKM terbanyak di Kapuas Hulu,” katanya, kemarin.
Pertimbangan di Kapuas Hulu karena sebagai wujud perhatian LPPOM-MUI Kalbar dalam rangka mendorong dan membangkitkan daya saing produk-produk UKM berbasis ikan. Kemudian memberikan rasa aman umat dalam mengkonsumsi produk olahan ikan serta mendukung pengembangan ekonomi masyarakat Kapuas Hulu. “Sebagai kabupaten terjauh, Kapuas Hulu memiliki jumlah danau terbanyak dan penyuplai produk ikan air tawar terbesar. Sehingga mejadi kabupaten terdepan di Provinsi Kalbar,” ujarnya.
Selain diharapkan dapat meningkatkan penjualan produk olahan ikan, pendapatan dan kesejahteraan masyarakat pelaku UKM berbasis ikan, sertifikasi halal ini juga selaras dengan implementasi UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang baru saja disahkan. Tim sertifikasi halal yang berkunjung ke Kapuas Hulu terdiri dari empat personil auditor. Selain Dr. Agus Wibowo untuk bidang kimia, ada jugaDidik Hariyadi, S.Gz, MSi untuk bidang gizi, Kadarisno, S.Si untuk bidang biokimia dan Asmawati SE untuk bidang label dan kemasan. “Sertifikasi di Kapuas Hulu berlangsung selama 3 hari mulai tanggal 4 – 6 Desember 2015,” kata Agus.
Ditempat yang sama, Sekretaris Dinas Perikanan Kapuas Hulu, Wajidi M. Ali, STP menyambut baik program fasilitasi sertifikasi halal untuk UKM ini. Apalagi ini merupakan program dukungan bagi pemberdayaan masyarakat Kapuas Hulu dari sektor perikanan yang pertama kali. Ini pun selaras dengan program Dinas Perikanan di Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan dalam rangka meningkatkan nilai tambah produk olahan ikan di Kapuas Hulu. “UKM yang disertifikasi sebanyak 16 UKM yang terdiri dari 10 kelompok produk kerupuk ikan di Piasak, 4 kelompok produk kerupuk ikan di Ujung Said, 1 kelompok produk kerupuk ikan di Jongkong dan 1 kelompok produk abon ikan di Semitau,” terangnya.
Kelompok-kelompok tersebut, sambung Wajidi, sebelumnya sudah difasilitasi penyuluhan pangan kerjasama Dinas Perikanan dan Dinas Kesehatan. Kelompok tersebut telah mendapatkan ijin P-IRT (Produksi Industri Rumah Tangga) dari Dinas Kesehatan.
Ditambahkan Wan Kusnadi, S.PKP, Kabid Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan bahwa diluar 16 UKM tersebut sebenarnya di Kapuas Hulu masih terdapat 28 unit UKM berbasis ikan. Semuanya sudah mempunyai P-IRT yang merupakan binaan dan sudah dilatih oleh Dinas Perikanan serta masih aktif sampai sekarang. Mereka juga perlu difasilitasi dalam sertifikasi halalnya, sedangkan yang sudah dilatih dan belum proses P-IRT sebanyak 196 unit UKM. “Dinas Perikanan berharap kegiatan ini awal komunikasi dan koordinasi yang baik antara Pemkab Kapuas Hulu dan LPPOM-MUI Kalbar dalam rangka meningkatkan daya saing produk-produk rumah tangga berbasis ikan di Kapuas Hulu. Diharapkan ini bisa dilanjutkan bagi UKM berbasis ikan lainnya, agar mendapatkan sertifikasi halal secara bertahap di tahun-tahun mendatang,” kata Kusnadi.
Kunjungan tim ke Piasak, Ujung Said, Jongkong dan Semitau didampingi oleh staf lapangan Dinas Perikanan, Abang AE. Sateriadi, S.Pi. Kemudian di lapangan tim auditor sertifikasi halal MUI melihat bahan-bahan, proses, tempat pengolahan serta berdiskusi dan wawancara secara langsung dengan UKM berbasis ikan tersebut. Hasil kunjungan lapangan ke UKM-UKM berbasis ikan secara umum menunjukkan bahwa proses sudah berjalan baik. Namun demikian perlu ada beberapa hal yang menjadi perhatian pelaku UKM pada saat proses administrasi, pengolahan dan pengemasannya agar produknya menjadi semakin hieginis serta menjadi produk yang halal lagi baik (halalan thayyiban) serta memberikan keberkahan bagi umat. Sedangkan hasil temuan lapangan tim audit tersebut akan dibawa ke dalam rapat fatwa dan akan disampaikan kembali ke kabupaten setelah ada hasilnya. Selain fasilitasi UKM berbasis Ikan, tim auditor sertifikasi halal MUI juga melakukan fasilitasi audit halal produk madu hutan botolan bermerk NAHLA, Toko SARI CAKE dan amdk KS-QUA di Putussibau dengan menggunakan standar pedoman audit untuk industri pengolahan. (aRm/r)