-ads-
Home Headline 16 Parpol Daftarkan Bacaleg di KPU Kalbar

16 Parpol Daftarkan Bacaleg di KPU Kalbar

Tak Ikut Pileg di Kabupaten

PENGAJUAN BACALEG. Suasana pengajuan berkas pencalonan bacaleg di KPU Kalbar, Selasa malam (17/7). Rizka Nanda-RK
PENGAJUAN BACALEG. Suasana pengajuan berkas pencalonan bacaleg di KPU Kalbar, Selasa malam (17/7). Rizka Nanda-RK

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. 16 partai politik (parpol) mengajukan berkas pencalonan bakal calon legislatif (bacaleg) peserta Pemilu 2019 tingkat provinsi ke KPU Kalbar. Sedangkan kabupaten, ada beberapa parpol yang tidak mendaftarkan Bacaleg.

Ketua KPU Kalbar Ramdan mengatakan, pendaftaran Bacaleg dibuka sejak 4 Juli hingga Selasa (17/7). Namun tanggal 16 Juli, parpol mulai melakukan pendaftaran. Adapun parpol yang sudah mendaftarkan, yakni NasDem, Demokrat, PPP, PKS, Hanura, PAN, Golkar, PDIP, Gerindra, Garuda, Perindo, PBB, PKB, PSI, PKPI, dan Berkarya.

“Sebelum berakhirnya waktu pendaftaran, 15 parpol telah teregistrasi di KPU untuk menyerahkan kelengkapan pencalonan bacalegnya. Sehari sebelum penutupan, NasDem telah mendaftar ke KPU,” jelasnya, Selasa (17/7).

-ads-

Dikatakannya, terdapat sejumlah parpol yang masih melengkapi syarat pencalonan lewat dari pukul 24.00 WIB pada Selasa (17/7). Lantaran sudah teregistrasi sebelum waktu penutupan, parpol tetap bisa melakukan penyerahan kelengkapan dokumen.

“Inikan hanya persoalan terkait dengan pemeriksaan yang harus mereka selesaikan saja. Tapi untuk submitnya, rata-rata mereka mendaftarkannya di bawah pukul 24.00. Lengkap. Cuma kan nanti akan kita umumkan setelah dilakukan proses pemeriksaan selesai,” bebernya.

Untuk total bacaleg seluruh parpol, KPU masih akan melakukan pemeriksaan. Saat verifikasi, KPU menemukan adanya parpol yang tidak mengusulkan bacalegnya di salah satu daerah pemilihan (dapil). DPRD Kalbar sebanyak delapan dapil. Diketahui, Partai Garuda tidak mengajukan bacalegnya di dua dapil.

Ramdan menjelaskan, bagi yang tidak mengusulkan bacalegnya di salah satu dapil, tidak menjadi masalah bagi parpol bersangkutan. “Ndak masalah. Jadi partai tersebut berarti dia tidak mengajukan bakal calon legislatifnya di dapil itu,” ucapnya.

Berkenaan syarat Bacaleg melampirkan surat keterangan kesehatan jiwa (SKKJ) dari rumah sakit jiwa, parpol masih bisa melakukan perbaikan berkas. “Masa perbaikan tanggal 22-31 Juli,” tuturnya.

KPU Kalbar sangat menyesalkan banyaknya Parpol yang mendaftar di detik-detik hari terakhir pendaftaran Bacaleg. Padahal KPU dari awal sudah mengingatkan kepada Paprol segera mendaftarkan para Bacaleg sesuai dengan tahapan dan tidak di hari-hari akhir. “Ya memang pada 17 Juli 2018 ini masih masuk tahapan dan kita selalu ingatkan kepada mereka,” tutup Ramdan.

Terpisah, Pengamat Politik Kalbar, Sabran Achyar mengatakan, banyaknya parpol yang memanfaatkan detik-detik terakhir untuk mendaftar perlu diteliti lebih lanjut. Sebab ada beberapa hal yang menjadi hambatan pencalonan caleg di Indonesia ataupun di Kalbar. Salah satunya permasalahan administrasi.

Partai sebenarnya mau cepat. Tapi ada syarat-syarat lain, apakah psikotes dan sebagainya. Ini yang menjadi kendala dalam pencalonan. “Karena jumlah tenaga kompetensi yang dimiliki ahli psikologi itu sangat terbatas,” tukasnya.

Wakil Dekan III Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak ini mengatakan, animo masyarakat untuk menjadi caleg sangat tinggi. Sehingga persoalan administrasi ini perlu disikapi bersama.

“Ini yang saya rasa lihat terjadi dilapangan karena jumlah caleg yang akan di psikotes itu sangat membludak. Ini yang harus dimaklumi,” terangnya.

Kendati begitu, dia mengingatkan KPU untuk tetap bekerja sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. KPU juga harus tetap tegas dalam mengambil setiap keputusan.

“Harus ada ketegasan, jika last minute pukul 00:00. Maka jika ada yang lewat dari itu tidak usah diterima,” lugas Sabran.

Sementara itu, di KPU Sambas hanya ada 14 parpol yang mendaftarkan bacalegnya. Sebab satu parpol ditolak dan satu parpol lagi tidak mendaftar.

Komisioner KPU Sambas, Martono mengatakan, hingga pukul 24.00 WIB Selasa kemari hanyaada 14 parpol yang mendaftarkan bacaleg. Yaitu Nasdem, Gerindra, Golkar, PAN, PPP, Demokrat, Hanura, PKS, PSI, PBB, PKPI, PKB, Perindo dan PDIP. Sedangkan Partai Berkarya dan Partai Garuda tidak mendaftarkan bacalegnya.

“Partai Berkarya tidak mengajukan berkas pengajuan bacaleg, tidak ada B, B1, B2, B3 dan lampiran, sehingga kami tolak. Sedangkan Partai Garuda, setelah dilakukan konfirmasi dengan sekretaris partainya menyatakan abstain,” terangnya, Rabu (18/7).

Disampaikan Martono, hingga pukul 01.30 WIB, Rabu (18/7) pendaftaran bacaleg Parpol Berkarya belum juga rampung. Partai tersebut tidak mampu menghadirkan formulir B, B1, B2, B3 pengurus Parpol.

Pengurus Partai Berkarya Sambas, Hermansyah Ambon meminta KPU Sambas memberikan toleransi. Pihaknya ingin bertanggung jawab kepada kawan-kawan pengurus dan bacaleg. “Malam hari ini juga subuh ini kita siapkan semua yang belum ada. Semua kami akan siapkan dini hari ini, saya minta toleransi dari KPU dan Panwaslu,” tuturnya.

Diakui Hermansyah, pihaknya kesulitan menginput data Silon. Sebab konektivitas jaringan internet yang lambat. Makanya dia meminta agar KPU dan Panwaslu Sambas memberikan kelonggaran. Supaya berkas yang diperlukan bisa dirampungkan.

“Kami sudah berusaha menginput data silon tapi internet lambat, jadi kami meminta agar diberikan kesempatan, namun karena sudah ditolak, maka kami akan ke KPU Kalbar secepatnya,” katanya.

Terkait persoalan tersebut, Ketua KPU Sambas, Sudarmi mengatakan, pihaknya tetap bekerja sesuai aturan yang telah ditetapkan. Mereka sebelumnya sudah sampaikan saat beberapa kali sosialisasi yang dihadiri seluruh Parpol.

“Kami bekerja sesuai PKPU dan tidak bisa menerima berkas dari Partai Berkarya dan kami menyatakan menolak,” tukasnya.

Ditegaskannya, KPU dalam hal ini bukan berarti otoriter. Jangan paksa pihaknya melanggar aturan. “Kami bekerja taat aturan dan dengan berat hati menolak, kami tidak bisa keluar dari koridor kerja kami,” ungkap Sudarmi.

Ketua Panwaslu Sambas, Mahrus mengatakan, pihaknya akan memastikan tidak ada aturan yang dilanggar oleh penyelenggara pemilu.

“Kami tidak memiliki ranah untuk mencampuri itu, kami mengawasi agar tidak ada aturan yang dilanggar KPU, dan memastikan setiap parpol mendapat perlakuan yang sama sesuai syarat yang diajukan bagi parpol, persoalan ditolak atau diterima adalah ranah dari KPU,” tutup Mahrus.

PBB dan Partai Garuda dipastikan tak bisa mengikuti Pileg di Kabupaten Sekadau. Hingga masa pendaftaran administrasi bacaleg berakhir tak memasukkan berkas ke KPU Sekadau. Hanya 14 parpol yang sudah mendaftar sebagai peserta pemilu 2019 di Sekadau.

Pihak KPU Sekadau mengaku sudah berupaya berkomunikasi dengan kedua partai tersebut melalui hanphone. “Kita sudah berupaya mengkonfirmasi beberapa kali, namun tidak berhasil,” jelas Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban.

Saban menyatakan, kedua parpol tersebut tidak bisa lagi memasukkan berkas karena batas waktu sudah berakhir. “Kalau di daerah lain bisa, jika mereka ada mendaftar,” terang Saban.

Untuk 14 parpol yang sudah mendaftar, KPU Sekadau akan mulai melakukan verifikasi administrasi mulai hari ini sampai 21 Juli 2018.

“Kalau ada berkas yang kurang, akan kita sampaikan ke parpol. Ada masa perbaikan mulai tanggal 22-31 juli,” pungkas Saban.

Pemerhati sosial dan politik Sekadau, Osvarinusa menyesalkan ketidaksertaan PBB dan Garuda dalam Pileg di Sekadau. “Sebagai sesama orang partai, tentu kita juga ikut prihatin dengan masalah ini,” ujarnya.

Kendati demikian, Oos mengaku apa yang terjadi tersebut merupakan kewenangan sepenuhnya pihak parpol. Artinya, pihak parpol mau mendaftar atau tidak, merupakan kewenangan mereka.

“Kita juga tidak bisa memaksa atau melarang partai lain untuk mendaftar atau tidak mendaftar calegnya. Mungkin partai yang bersangkutan punya pertimbangan lain,” tandas Oos.

Sedangkan di Kabupaten Kubu Raya 16 parpol mendaftarkan para bacalegnya.

“Penyerahan berkas ini dari 4 juli hingga 17 Juli, sampai dengan pukul 24.00 WIB. Semua partai mendaftar di hari terakhir, yakni 16 parpol,” ujar Ketua KPU Kubu Raya, Gustiar.

Dia mengatakan, jikapun masih ada berkas yang belum lengkap masih bisa diajukan dihari berikutnya. Berikutnya akan verifikasi berkas pendaftaran model B1 dan B3. Sementara B2 berisi daftar calon per dapil. “Jika ada kekurangan syarat calon kita berikan waktu hingga 22-31 Juli untuk perbaikan,” katanya.

Menurutnya, hingga saat ini memang belum ada masalah terkait persyaratan yang diberikan pihak KPU. Hanya saja diakuinya memang ada beberapa bacaleg yang kesulitan untuk beberapa berkas. Keluhan mereka syarat kesehatan jiwa karena harus mengantre panjang.

“Itu menjadi strategi calon dan partai masing-masing. Sampai saat ini juga belum ada bakal calon yang terlibat pidana yang mendaftar,” jelasnya.

Di Kubu Raya terdapat 6 dapil dengan 45 kursi. Memang ada sedikit perubahan untuk jumlah kursi di beberapa dapil.

Diantaranya Sungai Raya 1 dengan 11 kursi, Sungai Raya 2 dengan 5 kursi, Ambawang dan Kuala Mandor B 9 kursi, Rasau Jaya dan Telok Pakedai 4 kursi, Kakap 9 kursi, Kubater 7 kursi. “Ada pengurangan di Sungai Raya pindah ke Ambawang karena jumlah penduduknya bertambah dari 8 menjadi 9 kursi,” ungkapnya.

Parpol yang akan mendaftarkan bacaleg harus mengikuti UU yang berlaku. Ketentuan setiap pemilihan 100 persen jumlah kursi yang disampaikan ke KPU dan parpol wajib maksimal. Kemudian 30 persen harus ada keterwakilan perempuan.

Tidak kalah penting menurutnya, sebelum bacaleg menyerahkan berkas ke KPU harus mendaftarkan ke silon. Dia harapkan parpol susah upload dokumen dan syarat pencalonan ke silon. “Ini berfungsi mempublish calon secara nasional sebelum menyerahkan berkas ke KPU,” katanya. Sementara untuk ASN harus mengundurkan diri ketika mendaftar sebagai bacaleg.

Laporan: Rizka Nanda, Sairi, Abdu Syukri, Syamsul Arifin

Editor: Arman Hairiadi

Exit mobile version