1,5 Ton Gula dan Minyak Goreng Malaysia Disita

Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu Iptu Charles Berto Nikolas Karimar bersama anggotanya menunjukan barang bukti gula dan minyak goreng asal Malaysia yang disita Selasa (10/5). ANDREAS

eQuator.co.id – Putussibau-RK. Berawal dari laporan masyarakat, jajaran Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu kembali gagalkan penyelundupan gula asal Malaysia yang masuk ke Putussibau, Selasa (10/5) pekan lalu sekira pukul 04.30.

Kasat Reskrim Iptu Charles Berto Nikolas Karimar mengungkapkan, laporan adanya penyelundupan barang Malaysia yang masuk ke Putussibau melalui Badau menggunakan mobil Hilux KB 8535 V, diterima petugas Senin (9/5). “Atas laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan pada hari berikutnya, Selasa (10/5) sekitar pukul 04.30,” ungkap Charles.

Ketika dilakukan penyelidikan, anggota melihat mobil pikap Hilux yang dimaksud melintas di depan APMS Sibau Hilir Jalan Lintas Utara. Saat itu juga petugas memberhentikan mobil yang dikendarai tersangka atas nama Mariadi Iskandar, warga Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan. Polisi langsung mengecek isi mobil. Alhasil, ditemukan gula dan minyak goreng asal Malaysia. “Setelah itu mobil tersebut langsung dibawa ke Polres Kapuas Hulu. Untuk barang bukti yang kami amankan satu mobil pikap, 127 kantong plastik gula tanpa merek, setiap dalam kantong plastik tersebut berisi 12 bungkus kemasan plastik putih gula dengan berat 1 Kg. Jika dijumlahkan berat gula tersebut 1,5 ton. Kemudian 5 dus minyak goreng,” kata Kasat Reskrim.
Dari pengakuan pelaku kata Charles, yang bersangkutan sudah dua kali mencoba memasukan barang ilegal dari Malaysia ke Putussibau.
Mariadi dijerat pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 Undang-Undang RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 141, 142 Undang-Undang RI No 18 tahun 2012 tentang Pangan, ancamannya lima tahun penjara dan atau denda Rp2 miliar. “Bisa juga dipidana dua tahun dengan denda Rp4 miliar,” tegas Kasat Reskrim.

Dalam dua bulan terakir ini, Polres Kapuas Hulu sudah menangani dua kasus penyelundupan gula dari Malaysia.  (dre)