
eQuator – Pontianak-RK. Anggota DPRD se Kalbar dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengisi dan menandatandatangai fakta integritas, menyatakan kembali ke kubu Djan Faridz atau kepengurusan Muktamar Jakarta.
Ada 14 legislator, diantaranya tiga anggota DPRD Kayong Utara, empat legislator Ketapang empat, dua legislator Kota Singkawang, tiga legislator Kota Pontianak, seorang legislator Kubu Raya dan seorang legislator DPRD Kalbar.
Sekretaris DPW PPP Kalbar Muktamar Jakarta, Suib, SE, MSi mengatakan, fakta integritas ditandatangani belum lama ini oleh sebagian besar anggota DPRD se Kalbar. Fakta integritas yang ditandatangi terdapat sembilan poin, salah satunya berjanji untuk tunduk dan patuh pada AD/ART PPP. Melaksanakan tugas dan amanah serta kebijakan DPP dan ketua umum PPP kubu Djan Faridz.
Selain itu berjanji untuk mencegah dan menghindari diri dari perbuatan korupsi, perbuatan melawan hukum dan merugikan negara maupun pelangganran berat lainnya. “Dan bersedia menerima sanksi sebagaimana yang diatur dalam AD/ART PPP,” ungkap Suib kepada Rakyat Kalbar, Minggu (3/1).
Suib menegaskan, saat ini yang duduk di DPRD kabupaten/kota maupun provinsi mayoritas berada di Muktamar Surabaya. Mengenai batas waktu agar kader PPP Muktamar Surabaya untuk kembali bergabung ke Muktamar Jakarta, menurut Suib sudah adanya deadline waktu, 28 November lalu.
“Dengan batas waktu habis, tentunya adanya kosokuensi. Tinggal menunggu instruksi dari ketua DPP,” tegasnya.
Mengenai sanksi terhadap yang belum mau bergabung ke Muktamar Jakarta, bisa saja dinonaktifkan. Bisa di PAW atau bisa tidak dimasukkan di kepengurusan PPP. “Keputusan dalam waktu dekat, DPP akan mengadakan Rakornas, mungkin disana akan dibahas,” papar Suib.
Saat ini DPW Kalbar versi Djan Faridz masih menunggu Kemenkumham mengesahkan kepengurusannya. “Muktamar Jakarta merupakan PPP yang sah,” ujarnya.
Laporan: Isfiansyah
Editor: Hamka Saptono