11 Karyawan PT. DSN Tuntut Dipekerjakan Kembali

Ilustrasi.NET

eQuator.co.id – Sanggau-RK. Sebanyak 11 orang karyawan PT. Dhanista Surya Nusantara (DSN) yang merupakan group PT. Sepanjang Inti Surya Utama 2, di Jalan Lintas Malenggang Desa Lubuk Sabuk, Kecamatan Sekayam, memprotes pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan manajemen perusahaan sawit tersebut.

Satu di antara karyawan PT. DSN yang di PHK, Runtin, menceritakan tindakan perusahaan bermula dari pembagian bagi hasil dari koperasi ke petani. “Hasil yang diterima petani tidak sesuai dengan harapan petani. Kemudian karena petani tidak puas terjadilah panen massal. Ada beberapa orang karyawan ikut dalam aksi tersebut karena mereka merasa sebagai petani juga,” kata Runtin kepada wartawan, Rabu (24/10).

Anehnya, lanjut mantan driver perusahaan itu, dari hampir 80 persen karyawan yang ikut aksi tersebut hanya sebagian orang saja yang terkena imbasnya dan dilakukan PHK tanpa ada SP 1 maupun SP 2.

“Kami langsung diberi SP 3 dan PHK. Padahal dalam SP 3 sudah tertuang karywan masih diberikan waktu sampai 6 bulan untuk merubah kinerjanya tapi itu tidak dianggap oleh perusahaan,” kesalnya.

Atas pemecatan tersebut, pihaknya sudah berusaha melakukan mediasi dengan pihak perusahaan tapi keputusannya tetap seperti itu. “Bahkan pihak perusahaan melibatkan pihak Polri untuk menyelesaikan kasus panen massal tersebut dan para karyawan yang terlibat sempat juga dipanggil ke Polres Sanggau untuk dimintai pertanggung jawabannya. Yang kami sesalkan kenapa hanya segelintir orang ini yang terdaftar di perusahaan yang terlibat panen massal padahal hampir 80 persen karyawan terlibat di dalamnya,” pungkas dia.

Sealnjutnya, cerita Runtin, ada driver dump truck yang muat TBS mengalami kecelakaan.  Mobil yang dikemudikannya terbalik karena jalan licin. Usai kecelakaan itu, driver ini langsung diberhentikan. Lagi-lagi tanpa SP 1 dan SP 2 tapi langsung SP 3 dan di PHK.

“Herannya setelah beberapa hari, kejadian serupa terulang lagi dengan driver yang berbeda tapi hanya diberikan SP 1. Padahal peristiwa yang sama tapi keputusan yang berbeda. Ini kan jelas bentuk arogansi perusahaan terhadap karyawan,” imbuhnya.

Dikonfirmasi, Asisten Humas PT. DSN, Moses meminta awak media menunggu penjelasan dari pihak manajemen perusahaan. “Saya sampaikan dulu ke manajemen ya,” jawabnya singkat.

Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sanggau, Murdiansyah menjelaskan kasus seperti ini memang biasa terjadi. Namun ia berharap penyelesaiannya dilakukan ditingkat Bipartit mereka.

“Biasa dan seharusnya di selesaikan dulu ditingkat Bipartit mereka antara perusahaan dan pekerja,” kata Murdiansyah.

Jika ada salah satu yang tidak puas atau deadlock baru mereka melaporkan ke Dinas Nakertran Kabupaten dengan melampirkan risalah pertemuam mereka tersebut. “Barulah nanti Dinas Nakertrans Kabupaten menanggapi hal tersebut,” ujarnya.

Murdiansyah pun menyilakan jika ada karyawan yang ingin melapor ke Nakertran Sanggau.

“Setelah ada pihak yang mengadu baru kita bisa mengambil langkah-langkah penyelesaian,” pungkas dia. (KiA)