eQuator.co.id – MELAWI-RK. Fraksi PDIP DPRD Melawi menyambut baik Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), namun ada beberapa catatan yang diberikan terkait Raperda tersebut, yakni perlu adanya uji publik.
“Menurut kami ada beberapa catatan perihal Raperda KTR ini. Seharusnya sebelum diajukan ke DPRD perlu ditata sedemikian rupa menyangkut tahapan yang seharusnya dilakukan Pemkab Melawi, seperti uji publik, konsultasi atau sosialisasi ke masyarakat,” kata juru bicara Fraksi PDIP Melawi, Alexander, kemarin.
Menurutnya, uji publik, konsultasi atau sosialisasi terkait Raperda tersebut belum dilakukan pemerintah daerah, padahal dalam petunjuk penyusunan Raperda, harus ada uji publik dulu. Para pemangku kepentingan seperti kelompok masyarakat harus diajak dan dimintai pendapat.
“Ini merupakan langkah yang sangat baik untuk mewujudkan masyarakat yang sehat. Namunyang menjadi catatan, sebelum mulai diterapkan dan dilaksanakan. Perlu dilakukan pemetaan lebih luas agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” ujarnya.
Ada beberapa faktor yang harus diperhatikan, seperti lingkungan, ruang publik KTR, hingga sanksi yang diterapkan. Hal itu dilakukan mengingat belum tersedianya ruangan khusus merokok di kantor-kantor atau tempat-tempat lainnya di wilayah Kabupaten Melawi.
“Memang tujuan Raperda ini salah satunya sebagai bentuk mengedukasi masyarakat soal kesehatan dari bahaya rokok, tapi harus cermat menerapkannya, agar sesuai dengan kondisi yang ada di Kabupaten Melawi,” ujarnya.
Fraksi PDIP masih menunggu jawaban Pemkab Melawi atas catatan dan masukan yang sudah disampaikan fraksinya melalui Sidang Paripurna DPRD Melawi terkait Pandangan Umum terhadap Raperda KTR, baru-baru ini.
“Soal setuju atau tidak setuju Raperda KTR ini menjadi Perda, fraksi kami masih menunggu jawaban pemerintah di sidang paripurna selanjutnya,” tutupnya.
Sebelumnya, Pemkab Melawi melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Melawi melakukan review implementasi kebijakan kawasan tanpa rokok.
Pemerintah menetapkan kebijakan KTR untuk melindungi seluruh masyarakat dari bahaya asap rokok melalui Undang-undang Kesehatan Nomor 36/2009 pasal 115 ayat 1 dan 2 yang mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah (wajib) untuk menetapkan dan menerapkan KTR di wilayahnya.
Selain itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012, pasal 46 – 50 dan Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Kepala Dinkes Melawi, dr. Ahmad Jawahir mengatakan, penerapan KTR merupakan tanggung jawab seluruh anggota komponen bangsa, baik individu, masyarakat, parlemen, maupun pemerintah untuk melindungi generasi sekarang maupun yang akan datang.
“Pemerintah sudah berkomitmen bersama dari lintas sektor dan berbagai elemen akan sangat berpengaruh terhadap keberhasilan kawasan tanpa rokok,” ucapnya.
Dalam upaya pencegahan, hal yang dapat dilakukan diantaranya dengan menjauhkan anak dari akses rokok, perlindungan dari sasaran marketing industri rokok dengan pelarangan iklan, pemberian informasi atau edukasi yang benar berkaitan tentang bahaya rokok, dan perlindungan dari terpapar asap rokok dengan penerapan KTR.
“Kami mengharapkan terutama di lingkungan kesehatan mulai dari kantor, rumah sakit, puskesmas serta klinik yang ada di wilayah Melawi beserta kantor-kantor lainnya sudah tidak ada lagi staf dan karyawan yang merokok disembarag tempat. Begitu pula pengunjung harus taat dengan aturan yang sudah ada ujarnya,” pungkasnya. (Ira)