eQuator.co.id – Bisakah zakat fitri menggerakkan ekonomi petani? Sangat-sangat bisa. Kalau seluruh kaum muslimin kompak: hanya membeli beras fitri dari para petani. Kalau umat Islam berkomitmen: tidak membayar zakat fitri dengan beras impor.
Mari kita berhitung. Kalau ada 200 juta muslim Indonesia berzakat fitri 2,5 Kg beras, maka pada bulan Ramadan nanti ada kebutuhan beras zakat fitri sebesar 500.000 ton. Nilai bisnisnya tak kurang dari Rp 12,5 triliun!
Kalau satu hektar sawah menghasilkan rata-rata 5 ton, beras untuk zakat fitri bisa dipanen dari lahan seluas 100.000 hektar. Bila setiap petani memiliki rata-rata lahan 2 hektar, ada 50.000 kepala keluarga petani dan 250.000 buruh tani yang turut menikmati.
Angka tersebut dalam skala nasional. Bila diperkecil ke zona provinsi, kabupaten dan kecamatan, akan ditemukan rasio-rasio yang lebih realistis. Sesuai jumlah muslim dan jumlah luas lahan serta kapasitas produksi beras rata-ratanya.
Wacana membeli beras petani pribumi untuk memenuhi kebutuhan zakat fitri saya lontarkan dalam sesi diskusi para amil Lazismu se-Sulawesi Selatan di Makassar, Sabtu siang (5/5). Saya sengaja ‘memprovokasi’ Lazismu Sulsel bisa menjadikan zakat fitri sebagai momentum.
Zakat fitri sebisa mungkin tidak hanya sekedar menyediakan beras. Tapi menyediakan beras asli produksi petani dalam negeri. Sebagai bentuk ‘perlawanan’ terhadap kebijakan impor beras yang ‘tidak ramah’ dengan petani kita sendiri.
Bisakah? Secara teori bisa. Lembaga amil zakat maupun panitia zakat ftri selama ini menerima zakat fitri dari masyarakat dalam bentuk uang. Uang itu kemudian dibelikan beras. Disalurkan kepada mustahik. Paling lambat sebelum masuk waktu salat Idul Fitri.
Maka mekanisme pengadaan beras menjadi kunci. Panitia zakat punya pilihan: menyediakan beras hasil panen petani bangsa sendiri. Atau ‘’yang penting beras’’. Produksi petani lokal atau petani asing, tidak peduli.
Kalau hanya sekedar memenuhi kebutuhan pembayar zakat fitri, lembaga pengelola zakat fitri bisa saja membeli beras. Tanpa perlu tahu dari mana asal berasnya itu. Yang penting berasnya ada. Cukup jumlahnya. Masuk harganya. Tapi kalau zakat fitri dikerjakan dengan semangat simpati dan peduli, beras produksi petani sendiri yang akan dibeli.
Membeli beras produksi petani sendiri punya nuansa keberpihakan yang jelas. Di situlah zakat fitri akan menimbulkan multiple effect yang nyata. Menggerakkan ekonomi petani. Di desa-desa.
Bila dikomunikasikan dengan baik, saya yakin masyarakat muslim bersedia membayar zakat fitri dengan harga lebih mahal untuk beras dari petani lokal. Katakanlah harga beras konsumsi, wajarnya Rp 10.000 per Kg. Untuk zakat fitri, harganya ditambah infak menjadi Rp 15.000 per Kg. Infak itu bisa menjadi modal pemberdayaan keluarga petani dhuafa di desa-desa. Tinjauan syariah atas gagasan ini, tentu diperlukan. Agar gagasan bisa dioperasionalkan di lapangan. Tanpa menabrak aturan.
Lembaga zakat memang tidak akan bisa menolak beras impor. Tapi lembaga zakat bisa bersikap tegas membela petani yang menjadi korban kebijakan importasi pangan. Melalui program ‘beli beras petani untuk zakat fitri’, kewajiban syariat tertunaikan. Petani juga terlindungi dari dampak peredaran beras impor yang harganya sering di bawah harga keekonomian. (jto)
*Admin www.disway.id, Wakil Sekretaris Badan Pengurus Lazismu