eQuator – Ngabang-RK. Pemkab Landak menyosialisasikan Whistleblowing System (WBS) dan penanganan benturan kepentingan di lingkungan, diaula kantor bupati Landak, Senin (30/11).
Whistleblowing System (WBS) merupakan mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidanakorupsi yang terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai serta orang lain dan dilakukan dalam organisasi.
Kegiatan ini yang dibuka langsung Bupati Landak Adrianus Asia Sidot bertujuan agar intansi pemerintah wajib melaksanakan program reformasi birokrasi pada delapan area perubahan.
Delapan perubahan tersebut yakni; manajemen perubahan, penataan manajemen SDM, penguatan kinerja, akuntabilitas kinerja, Pemguatan pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik pada area perubahan ini, “Diharapkan dapat mewujudkan pemerintah yang bersih dan bebas KKN dan meningkatnya pelayanan publik,” ujar bupati.
Dikatakanya, reformasi birikrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan sistem penyelenggaraan pemrintah yang baik, efektif dan efisien, masyarakat secara cepat dan profesional. “Dengan hal ini pemerintah telah pemerintah telah menerbitkan peraturan presiden nomor 81 tahun 2010 tentang grand design reformasi berokrasi yang mengatur pelaksanaan program reformasi birokrasi,” katanya.
Ia menjelaskan, guna akselerasi pencapaian sasaran, instansi pemerintah wajib melaksanakan program reformasi birokrasi pada delapan area perubahan, tersebut supaya dapat mewujudkan pemerintah yang bersih dan bebas KKN dan meningkatkan pelayanan publik.
Salah satu area perubahan adalah penguatan pengawasan intern merupakan kompenen yang tidak dapat dipisahkan dari tata kelola yang efektif di sektor publik. (ius)